• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya

MeldaEditorMelda
Des 1, 2025
A A
Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB kembali bergulir, Senin, 1 Desember 2025. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka suara soal tudingan pelanggaran prosedural yang dilayangkan oleh tersangka M. Hermawan Eriadi.

Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama Jumat lalu, pihak Kejati enggan memberikan komentar. Namun di sidang kedua, Rudi yang mewakili Kejati menjawab tudingan pemohon secara rinci.

Menurut pihak pemohon, penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka dianggap melanggar prosedur fundamental hukum. Pemohon menilai pemeriksaan tersangka pada malam penetapan 22 September 2025 tidak dilakukan sebagaimana semestinya. Selain itu, mereka juga menilai Kejati belum memberi informasi lengkap mengenai sangkaan hingga bukti kerugian negara, sehingga penetapan tersangka dianggap cacat prosedur.

BeritaTerkait

Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang

Sidang Tipikor Berubah Haru, Hermawan Eriadi Ungkap Luka Batin yang Dipendam Bertahun-Tahun

Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan M. Hermawan Eriadi sebagai saksi pada malam tersebut sudah termasuk tahap sebagai calon tersangka. “Kalau tersangka sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Untuk lebih lengkapnya, mungkin bisa dilihat di penkum. Tapi yang jelas, pemeriksaan sebagai saksi itu sudah masuk kategori calon tersangka,” jelas Rudi usai sidang.

Selain itu, Rudi menegaskan sangkaan yang dikenakan kepada tersangka sudah jelas, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Hal ini menjelaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejati sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Sidang pra peradilan kali ini juga membahas kelengkapan berkas dan bukti-bukti yang belum terpenuhi. Agenda persidangan besok akan melanjutkan pembahasan dokumen-dokumen tambahan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang mendukung kasus.

Kasus PT LEB kini menjadi sorotan publik karena melibatkan prosedur hukum yang dinilai sensitif dan penting bagi penegakan hukum tipikor di Lampung. Publik menantikan jalannya sidang pra peradilan selanjutnya dan langkah Kejati Lampung dalam menjawab tudingan cacat prosedur ini.

Dengan hadirnya klarifikasi dari Kejati Lampung, masyarakat dan pengamat hukum kini bisa melihat proses hukum berjalan lebih transparan, meski kasus ini tetap menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kecepatan dan ketelitian penanganan kasus tipikor berskala besar.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Lampunghukum indonesiaKejati LampungPasal TipikorPenetapan Tersangkapra peradilanPT LEBSidang KorupsiTindak Pidana KorupsiTransparansi Hukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Drama Pra Peradilan PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Hadirkan Saksi Ahli dari UI

Next Post

IJP Lampung Kunjungi Pemprov Jabar, Bongkar Rahasia Kolaborasi Media yang Bikin Komunikasi Publik Ngehits

Related Posts

BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung

Jun 14, 2026
Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan
Bandar Lampung

Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan

Jun 14, 2026
Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai
Berita

Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai

Jun 14, 2026
Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri
Berita

Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri

Jun 14, 2026
IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Berita

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

Jun 14, 2026
Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
Berita

Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam

Jun 14, 2026
Next Post
IJP Lampung Kunjungi Pemprov Jabar, Bongkar Rahasia Kolaborasi Media yang Bikin Komunikasi Publik Ngehits

IJP Lampung Kunjungi Pemprov Jabar, Bongkar Rahasia Kolaborasi Media yang Bikin Komunikasi Publik Ngehits

Penjaga Gudang di Hajimena Ketahuan Curi Terpal, Polisi Bongkar Modus Liciknya

Penjaga Gudang di Hajimena Ketahuan Curi Terpal, Polisi Bongkar Modus Liciknya

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas: PH Hermawan Eriadi Pertanyakan Motif Kejati Lampung

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap

banner 300250

Berita Terkini

  • BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung
  • Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan
  • Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai
  • Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri
  • IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In