• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas: PH Hermawan Eriadi Pertanyakan Motif Kejati Lampung

MeldaEditorMelda
Des 2, 2025
A A
Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Sidang pra peradilan kedua Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/12/2025), kembali memanas. Penasihat hukum pemohon, Riki Martim, mempertanyakan motif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait penetapan tersangka kliennya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, Riki menegaskan bahwa Kejati Lampung belum memberikan rincian jelas mengenai dugaan perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Hermawan Eriadi. “Dalam jawaban tertulis 16 halaman, Kejati Lampung tidak menjelaskan hubungan antara perbuatan yang disangkakan dan kerugian negara. Tidak ada uraian bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terpenuhi,” jelas Riki.

Riki menambahkan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014, setiap penetapan tersangka wajib memuat deskripsi perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendukung. Namun dalam jawaban Kejati, hanya disebutkan ada saksi, ahli, dan surat. “Tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan apa perbuatan pemohon. Alat bukti yang diklaim Kejaksaan tidak relevan jika tidak menunjuk langsung pada perbuatan tersangka,” tegasnya. Hal ini senada dengan putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan tindakan yang dilakukan tersangka.

BeritaTerkait

Perpisahan SMA Siger 1 Digelar di Tengah Sorotan Dugaan Persoalan Yayasan dan Dana Hibah

Abdullah Sani Bawa Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara ke Ranah Hukum

Selain itu, Riki menyoroti soal kerugian negara, faktor krusial dalam kasus tipikor. Menurutnya, jaksa tidak menyebutkan jumlah kerugian negara secara pasti dan belum menunjukkan hasil audit dari BPKP. “UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan kerugian negara harus nyata dan pasti (accrual loss) akibat perbuatan melawan hukum, bukan sekadar potensi kerugian,” katanya.

Riki juga menekankan bahwa ketidakjelasan ini menimbulkan kerugian bagi tersangka, karena kliennya tidak dapat memberikan klarifikasi sejak awal. “Hak konstitusi dan prinsip due process of law harus dijaga agar kepastian hukum tercapai,” tambah Riki.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Itu yang kami maksud,” jelas Rudi.

Sidang pra peradilan ini akan berlanjut dengan agenda kelengkapan berkas dan kemungkinan pemanggilan saksi tambahan. Publik menanti bagaimana Kejati Lampung akan menjawab tuntutan kejelasan terkait perbuatan dan kerugian negara, sementara penasihat hukum Hermawan Eriadi tetap menekankan perlunya transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penanganan tipikor, hak tersangka untuk klarifikasi, dan kepastian hukum yang seharusnya dijaga dalam setiap tahapan penyidikan dan persidangan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bukti HukumDugaan TipikorKejati LampungKerugian NegaraKronologi SidangM Hermawan EriadiPenasihat HukumPT LEBSidang Pra PeradilanUU Tipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penjaga Gudang di Hajimena Ketahuan Curi Terpal, Polisi Bongkar Modus Liciknya

Next Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Related Posts

Server Down Hampir Satu Jam, Hasil TPA SMAN 2 Bandar Lampung Dipertanyakan Publik
Bandar Lampung

Server Down Hampir Satu Jam, Hasil TPA SMAN 2 Bandar Lampung Dipertanyakan Publik

Jun 8, 2026
Dulu Dikritik DPRD, Kini Yayasan Siger Hadapi Proses Hukum
Bandar Lampung

Dulu Dikritik DPRD, Kini Yayasan Siger Hadapi Proses Hukum

Jun 8, 2026
Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rp12 M: Laskar Lampung Minta Kejati Bertindak
Bandar Lampung

Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rp12 M: Laskar Lampung Minta Kejati Bertindak

Jun 4, 2026
Thomas Amirico: Penanganan SMA Siger Dilakukan Demi Selamatkan Hak Pendidikan Siswa
Bandar Lampung

Thomas Amirico: Penanganan SMA Siger Dilakukan Demi Selamatkan Hak Pendidikan Siswa

Jun 4, 2026
Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Siswa Lewat Kegiatan Pramuka di Sekolah
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Siswa Lewat Kegiatan Pramuka di Sekolah

Jun 4, 2026
Begini Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang Agar Tetap Aman Secara Hukum
Berita

Begini Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang Agar Tetap Aman Secara Hukum

Jun 4, 2026
Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal

Relawan Watala Lampung Galang Dana Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Kemanusiaan Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan

Relawan Watala Lampung Galang Dana Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Kemanusiaan Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan

VIRAL! Pria Ini Tewas Seketika di Rajabasa, Pelaku Langsung Serahkan Diri Setelah Tusuk Korban! Apa Pemicu Cekcok Maut?

VIRAL! Pria Ini Tewas Seketika di Rajabasa, Pelaku Langsung Serahkan Diri Setelah Tusuk Korban! Apa Pemicu Cekcok Maut?

banner 300250

Berita Terkini

  • Server Down Hampir Satu Jam, Hasil TPA SMAN 2 Bandar Lampung Dipertanyakan Publik
  • Casino on-line analysis: gameplay systems and platform functionality
  • Casino on-line review: gameplay structures and platform operations
  • Casino on-line: games, payments, and total platform interaction
  • Dulu Dikritik DPRD, Kini Yayasan Siger Hadapi Proses Hukum
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In