PANTAU LAMPUNG— Aksi nekat tiga pelaku pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment, Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, berhasil digagalkan berkat kerja sama cepat antara warga dan aparat kepolisian, Rabu (29/10/2025). Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat bisa menekan tindak kejahatan di wilayah hukum setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang kini diamankan memiliki inisial AS (21), H (26), dan AL (26), warga Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Ketiganya telah dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas bersama warga berhasil menangkap pelaku dan dua rekannya tidak jauh dari lokasi kejadian, beserta mobil yang digunakan untuk beraksi,” kata Indik saat dikonfirmasi. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam dan satu tang jepit berwarna merah yang digunakan untuk mengeksekusi pencurian.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 03.24 WIB ketika seorang teknisi PT Huawei menerima notifikasi alarm dari sistem keamanan tower. Bersama rekannya, ia segera menuju lokasi dan mendengar suara gaduh. Saksi sempat memukul pagar besi sambil berteriak “maling!” untuk menarik perhatian warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan itu segera mendatangi lokasi dan mendapati satu pelaku masih berada di atas tower, sementara dua lainnya berusaha melarikan diri menggunakan mobil pikap hitam. Tidak berselang lama, petugas gabungan dari Polsek Kalianda dan Sat Samapta Polres Lampung Selatan tiba di lokasi untuk membantu proses penangkapan.
Salah satu pelaku yang berada di atas tower sempat menolak turun, sehingga petugas terpaksa memanjat tower untuk menenangkan dan mengamankan pelaku. Keberhasilan operasi ini dinilai AKP Indik Rusmono sebagai contoh apik koordinasi antara aparat dan masyarakat yang cepat tanggap.
“Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 53 juncto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
AKP Indik juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada warga yang aktif memberikan informasi dan membantu kepolisian dalam menggagalkan aksi pencurian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama di lokasi-lokasi vital seperti tower telekomunikasi yang menjadi tulang punggung konektivitas masyarakat.
“Ini bukti nyata bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat efektif dalam mencegah tindak kejahatan. Keberanian warga yang sigap melapor dan membantu proses pengamanan sangat kami hargai. Kami mengimbau masyarakat lain untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Indik.***











