PANTAU LAMPUNG – Lampung kembali diguncang dengan kisah panas seputar mobil Mitsubishi Pajero yang menyeret debt collector hingga anggota polisi ke meja penyidik. Perseteruan ini berawal dari dugaan perampasan kendaraan dan saling lapor ke Polda Lampung, kini makin memanas setelah fakta mengejutkan terbongkar: Pajero tersebut ternyata menunggak kredit selama 18 bulan.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari pemegang kendaraan sekaligus mengamankan barang bukti mobil Pajero yang menjadi sumber konflik. Hingga kini, empat orang saksi sudah dimintai keterangan untuk mengurai benang kusut kasus yang melibatkan masyarakat sipil, debt collector, dan oknum polisi.
Kasus ini bermula di Masjid Airan Raya, Lampung Selatan, pada Jumat, 26 September 2025. Debt collector berinisial AS mengaku tengah menjalankan tugas penarikan kendaraan ketika terjadi perdebatan dengan anggota Polri di jalan. Ketegangan berlanjut hingga ke Mapolda Lampung, namun mediasi gagal menemukan titik temu. Situasi memuncak ketika pemegang kendaraan bernama Ivin memilih mengunci dan meninggalkan Pajero itu di halaman parkir Mapolda.
Indra Hermawan menjelaskan, mobil Pajero tersebut sejatinya milik PT B yang dipinjamkan ke beberapa pihak hingga akhirnya digunakan oleh E, seorang anggota polisi. Namun, hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa mobil tersebut telah macet pembayaran kredit selama 18 bulan. Fakta inilah yang semakin memperumit kasus, sebab perusahaan leasing BCA Finance memang memiliki hak untuk menarik kembali aset yang menunggak.
Debt collector AS pun membela diri. Ia menegaskan, penarikan mobil dilakukan sesuai prosedur hukum, bahkan dilengkapi dengan surat perintah resmi dari BCA Finance. Menurutnya, mobil Pajero itu tercatat atas nama Nurfadilah, yang terbukti menunggak pembayaran selama 18 bulan. AS juga mengungkap bahwa saat penarikan, mobil tersebut dipasang pelat nomor palsu A 774 R, berbeda dengan pelat asli BE 88 NF.
Tak hanya itu, muncul pula keterangan mengejutkan dari anggota polisi berinisial E yang saat itu mengendarai mobil. Ia mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari hasil gadai senilai Rp400 juta kepada seseorang yang disebut masih keluarganya.
Kasus ini pun masih terus bergulir di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. Publik kini menunggu, apakah perseteruan ini akan berakhir dengan penetapan tersangka, atau justru melebar menjadi polemik hukum yang lebih besar terkait praktik debt collector, kredit macet, hingga penyalahgunaan kendaraan oleh aparat.***












