PANTAU LAMPUNG— Upaya untuk memperoleh data dana kapitasi BPJS Kesehatan bagi puskesmas BLUD di Kota Bandar Lampung menemui hambatan, sehingga redaksi memutuskan untuk menyerahkan permohonan informasi publik secara resmi kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari iuran masyarakat.
Akses Informasi Publik Terhenti
Pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, akses liputan redaksi di kantor cabang BPJS Kota Bandar Lampung terhenti di meja satpam, sehingga informasi yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh langsung. Redaksi kemudian menyusun surat permohonan informasi publik dan menyerahkannya pada Jumat, 2 Januari 2026. Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan informasi publik ini terkait hasil hearing Komisi 4 DPRD dengan 31 Kepala Puskesmas pada November 2025. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa beberapa puskesmas tidak mencapai target pendapatan dan belanja tahun 2025. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan dana dan aliran pembayaran dari BPJS.
Dengan status puskesmas yang kini menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mereka memiliki kewenangan mengatur pendapatan dan pengelolaan anggaran sendiri. Salah satu sumber utama pendapatan puskesmas adalah dana kapitasi BPJS, yakni pembayaran bulanan yang diberikan di muka oleh BPJS berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis atau jumlah layanan kesehatan yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2021.
Pentingnya Verifikasi Data
Redaksi menekankan bahwa verifikasi dan konfirmasi dari pimpinan BPJS Bandar Lampung sangat penting. Data yang diperlukan mencakup jumlah aliran dana per puskesmas BLUD, jumlah peserta yang terdaftar, dan mekanisme teknis pembayaran. Informasi ini memiliki dampak langsung bagi warga yang menjadi peserta BPJS, karena membantu memahami bagaimana anggaran publik dialokasikan dan digunakan secara transparan.
General review dari redaksi menunjukkan bahwa akses informasi publik yang lancar menjadi bagian dari hak masyarakat. “Setiap peserta BPJS berhak mengetahui aliran dana dan jumlah peserta di masing-masing puskesmas BLUD. Transparansi ini bukan hanya formalitas, tapi kunci kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan layanan kesehatan,” ujar redaksi dalam surat permohonannya.
Harapan Redaksi
Redaksi berharap pimpinan kantor cabang BPJS Bandar Lampung merespons surat permohonan dengan cepat, menyertakan salinan laporan jumlah anggaran dan peserta tiap puskesmas BLUD. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS dan puskesmas BLUD.***











