PANTAU LAMPUNG— Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berhasil dibongkar polisi. Unit Reskrim Polsek Kota Agung, dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, menangkap seorang pelaku pada Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam milik seorang mahasiswa, Fajar Rifqi Gunawan (20), yang terparkir di kontrakannya di Dusun Kampung Sawah, Pekon Kusa. Sepeda motor tersebut raib beserta beberapa barang pribadi lainnya, membuat korban mengalami kerugian total sekitar Rp17 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama HF (34), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, yang ternyata melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial AG dan RP yang masih buron,” ujar AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
HF ditangkap di Dusun Pancawarna, Kota Agung, dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian di rumah RP, yang kini menjadi buron di Pekon Payung, Kecamatan Kota Agung Barat. “Tim gabungan telah melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lain untuk memastikan mereka dapat ditangkap secepat mungkin,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam dengan nomor polisi B 3922 CBJ, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta sepasang sepatu merk Nike warna putih. Penemuan barang bukti ini menjadi kunci untuk memperkuat kasus hukum terhadap HF.
Kapolsek menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi curanmor, terutama pada kendaraan yang diparkir di lingkungan kontrakan atau tempat umum. “Kami mengimbau warga untuk selalu mengunci kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan mencatat nomor rangka serta mesin kendaraan. Keamanan menjadi tanggung jawab bersama,” jelas AKP Feriyantoni.
Saat ini, HF dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanggamus.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama aktif antara aparat dan masyarakat, diharapkan kasus curanmor seperti ini dapat ditekan dan keamanan lingkungan meningkat secara signifikan.***