PANTAU LAMPUNG– Aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/9/2025), berakhir ricuh setelah aparat kepolisian mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan. Dari jumlah tersebut, satu orang pemuda berinisial FJ (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus bom molotov, sementara enam lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat keterlibatan FJ. Ia diduga merakit bom molotov dan berencana menggunakannya dalam aksi unjuk rasa. Lebih memprihatinkan, FJ juga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi dengan membawa bahan peledak rakitan tersebut.
“FJ terbukti merakit bom molotov serta mengajak anak-anak yang masih di bawah umur untuk ikut melakukan tindakan berbahaya ini. Tindakan tersebut jelas mengancam keselamatan umum dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Indra.
Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan cara menimbulkan ledakan atau kebakaran, Pasal 187 Bis KUHPidana, serta Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan tindak pidana. Ancaman hukuman yang menanti FJ adalah penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, enam anak yang ikut diamankan dalam insiden ini mendapat perlakuan berbeda. Polisi memutuskan untuk tidak menahan mereka, melainkan mengambil langkah diversi. Keenam ABH tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing untuk dibina lebih lanjut oleh orang tua mereka. “Kami mengutamakan pendekatan pembinaan terhadap anak-anak ini. Mereka tetap harus mendapatkan perhatian agar tidak kembali terlibat dalam tindakan melawan hukum,” ujar Indra.
Kasus ini menambah daftar panjang kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di Lampung. Aparat kepolisian menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mencederai jalannya demokrasi dengan cara-cara anarkis. Kehadiran bom molotov dalam aksi massa dianggap sebagai bentuk provokasi serius yang bisa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan fasilitas publik.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak mudah terprovokasi ajakan kelompok tertentu yang memanfaatkan momen demo untuk tujuan destruktif. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Demonstrasi adalah hak, tetapi harus dilakukan dengan damai dan sesuai aturan hukum,” pungkas Indra.
Saat ini, FJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan bahan peledak. Polisi juga memastikan bahwa keamanan di sekitar Gedung DPRD kembali kondusif usai kericuhan tersebut.***












