PANTAU LAMPUNG— Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi untuk menghentikan seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab politik dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Keputusan ini berlaku bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang saat ini berstatus nonaktif, yaitu Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal publik sebagai Eko Patrio, dan Surya Utama, yang lebih populer dengan nama Uya Kuya. Status nonaktif kedua anggota tersebut memicu berbagai pertanyaan publik terkait hak keuangan dan fasilitas yang seharusnya diterima oleh anggota DPR selama tidak aktif menjalankan tugas legislatif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).
Langkah penghentian hak anggota DPR yang nonaktif ini akan diproses secara formal melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap sesuai mekanisme resmi, serta tidak menimbulkan potensi pemborosan atau penyalahgunaan dana publik.
Fraksi PAN juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan upaya untuk menjawab keresahan masyarakat yang menyoroti transparansi penggunaan anggaran negara, khususnya terkait hak keuangan anggota legislatif. Dengan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas selama status nonaktif, Fraksi PAN menunjukkan komitmen menjaga marwah DPR RI serta menegakkan prinsip akuntabilitas.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi fraksi lain di DPR untuk menerapkan pengawasan internal terhadap hak-hak anggota legislatif yang tidak aktif, sekaligus memperkuat integritas lembaga. Proses penghentian hak ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan mekanisme resmi agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kontroversi maupun pelanggaran hukum.
Dalam konteks politik dan publik, tindakan ini dianggap penting untuk menjaga citra DPR RI sebagai lembaga yang profesional dan bertanggung jawab, sekaligus menunjukkan bahwa fraksi-fraksi di DPR harus selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi anggota legislatif.***