Oleh M. Iqbal Farochi, Mahasiswa Magister UNJ
PANTAU LAMPUNG– Drama hukum di Indonesia kembali mencuri perhatian publik. Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan OJK kini menjadi sorotan tajam, bukan hanya karena nominalnya yang fantastis, tetapi juga karena cara “pertunjukan” yang berjalan seolah sudah diatur skripnya. Alur cerita lengkap dengan pemeran utama yang masih bebas berkeliaran ini membuat masyarakat mempertanyakan siapa yang benar-benar bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengawasan bisa sampai sejauh ini gagal.
Tersangka kasus ini, anggota DPR RI Komisi XI, Satori dan Heri Gunawan, hingga kini belum ditahan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari publik: Bagaimana mungkin dana puluhan miliar rupiah yang bersumber dari lembaga sekelas BI dan OJK bisa dicairkan dan digunakan tanpa pengawasan ketat, sementara penegak hukum tampak menunggu momentum tertentu untuk bertindak?
Panggung Komisi XI DPR RI menjadi pusat perhatian. Meski dana CSR seharusnya disalurkan melalui mekanisme kolektif, hanya dua orang yang menjadi tersangka. Anggota komisi lainnya tetap “malaikat” yang menolak godaan dana berkah, seolah memperlihatkan integritas yang kokoh di tengah badai skandal. Publik menilai, ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam proses hukum dan pengawasan internal di parlemen.
Proses pemeriksaan yang berjalan lambat dan selektif dinilai publik bukan sekadar ketidaktepatan, tetapi strategi yang disengaja. Ada dugaan penegak hukum menunggu waktu yang tepat, entah pasca reses, menjelang Pilkada, atau saat situasi politik lebih stabil, untuk memeriksa anggota DPR lainnya. Dua tersangka utama menjadi sorotan kamera, menampilkan drama hukum yang terlihat “ramah” bagi elite politik, sementara yang lain tetap bebas berkeliaran.
Yang menarik, kasus ini juga memperlihatkan dinamika hubungan legislatif dan regulator. Gubernur BI dan pejabat OJK tetap terlihat terhormat, seolah urusan dana puluhan miliar hanyalah “receh” yang bisa diatur oleh mekanisme internal, tanpa mengganggu reputasi lembaga. Publik menilai ada semacam “gotong royong” elit di balik layar yang menjaga keharmonisan sambil tetap mengamankan kepentingan pribadi.
Selain itu, kasus CSR ini mengajarkan bahwa korupsi di Indonesia kini seperti seni pertunjukan: penegak hukum, pejabat negara, dan anggota legislatif menjalankan peran masing-masing, sementara dana rakyat menjadi “pelumas” hubungan antar-elit. Setiap langkah di panggung hukum ini tampak terkoordinasi, dengan penekanan pada menjaga stabilitas politik daripada menegakkan akuntabilitas penuh.
Publik dan penggiat anti-korupsi tentu berharap sistem hukum tidak berhenti di panggung sandiwara ini. Penyelidikan yang menyeluruh dan transparan tetap dibutuhkan agar dana rakyat benar-benar terlindungi dan konsep “berkah” dalam CSR tidak hanya menjadi jargon kosong. Pemeriksaan menyeluruh, audit independen, dan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat menjadi kunci untuk memastikan keadilan berjalan.
Sementara itu, banyak analis hukum menyoroti bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting terkait pengelolaan dana CSR oleh pejabat publik. Mekanisme kontrol, transparansi, dan audit internal harus diperketat agar tidak terjadi pengalihan dana publik menjadi keuntungan pribadi. Dugaan adanya alur birokrasi yang sengaja mempermudah penyalahgunaan dana ini menjadi catatan penting bagi reformasi hukum dan tata kelola negara.***












