PANTAU LAMPUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu memperkuat langkah pengawasan lapangan guna memastikan kejelasan batas tanah antar warga. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan di Kabupaten Pringsewu.
Salah satu tindakan konkret dilakukan saat pemeriksaan tanah milik Acep Saputra, yang berbatasan dengan lahan warga lain di Pekon Sinarbaru Timur, Kecamatan Sukoharjo, pada Kamis (14/8/2025). Tim BPN turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran, verifikasi dokumen, dan pengecekan kondisi lapangan.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan, kegiatan pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas, status kepemilikan, serta penggunaan lahan. “Langkah ini merupakan bagian dari proses pemberian hak atas tanah yang dilakukan dengan prinsip keterbukaan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara langsung. Kami ingin meminimalisir potensi sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemohon,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Proses pemeriksaan lapangan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Selain pemilik tanah, BPN juga mengundang perangkat pekon serta saksi-saksi setempat untuk ikut menyaksikan dan memberikan keterangan terkait batas lahan. Kegiatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga edukatif, di mana petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur administrasi pertanahan, pentingnya dokumen lengkap, serta kewajiban pemilik tanah dalam menjaga ketertiban administrasi.
Ulin Nuha menekankan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan tahapan krusial dalam rangka memberikan kepastian hukum. “Dengan hadir langsung di lapangan, kami bisa memastikan setiap batas tanah jelas dan terukur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi konflik antarwarga, sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan di Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Selain itu, BPN juga berupaya menerapkan teknologi pengukuran modern untuk mendukung akurasi data. Penggunaan GPS dan sistem informasi geospasial memungkinkan hasil pengukuran lebih tepat dan dapat dijadikan dasar hukum yang sah. Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan pertanahan secara profesional dan transparan, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat langsung.
Dengan langkah-langkah tersebut, BPN Pringsewu berharap seluruh proses administrasi pertanahan dapat berjalan cepat, tepat, dan efisien. Kepastian hukum yang diberikan tidak hanya melindungi hak warga, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa hingga kabupaten, sehingga pembangunan dan pemanfaatan lahan dapat berlangsung lebih optimal.***