• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Juni 15, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Antisipasi Sengketa Lahan, BPN Pringsewu Turun Langsung Tentukan Batas Tanah Warga

MeldaEditorMelda
Agu 21, 2025
A A
Antisipasi Sengketa Lahan, BPN Pringsewu Turun Langsung Tentukan Batas Tanah Warga
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu memperkuat langkah pengawasan lapangan guna memastikan kejelasan batas tanah antar warga. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan di Kabupaten Pringsewu.

Salah satu tindakan konkret dilakukan saat pemeriksaan tanah milik Acep Saputra, yang berbatasan dengan lahan warga lain di Pekon Sinarbaru Timur, Kecamatan Sukoharjo, pada Kamis (14/8/2025). Tim BPN turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran, verifikasi dokumen, dan pengecekan kondisi lapangan.

Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan, kegiatan pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas, status kepemilikan, serta penggunaan lahan. “Langkah ini merupakan bagian dari proses pemberian hak atas tanah yang dilakukan dengan prinsip keterbukaan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara langsung. Kami ingin meminimalisir potensi sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemohon,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

BeritaTerkait

Kasus Sertifikat Lahan Kemenag, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Bukti Baru

BPN Pringsewu Peringati Hari Pahlawan, Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Pertanahan dan Tata Ruang Berkelanjutan

Proses pemeriksaan lapangan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Selain pemilik tanah, BPN juga mengundang perangkat pekon serta saksi-saksi setempat untuk ikut menyaksikan dan memberikan keterangan terkait batas lahan. Kegiatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga edukatif, di mana petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur administrasi pertanahan, pentingnya dokumen lengkap, serta kewajiban pemilik tanah dalam menjaga ketertiban administrasi.

Ulin Nuha menekankan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan tahapan krusial dalam rangka memberikan kepastian hukum. “Dengan hadir langsung di lapangan, kami bisa memastikan setiap batas tanah jelas dan terukur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi konflik antarwarga, sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan di Kabupaten Pringsewu,” katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, BPN juga berupaya menerapkan teknologi pengukuran modern untuk mendukung akurasi data. Penggunaan GPS dan sistem informasi geospasial memungkinkan hasil pengukuran lebih tepat dan dapat dijadikan dasar hukum yang sah. Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan pertanahan secara profesional dan transparan, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat langsung.

Dengan langkah-langkah tersebut, BPN Pringsewu berharap seluruh proses administrasi pertanahan dapat berjalan cepat, tepat, dan efisien. Kepastian hukum yang diberikan tidak hanya melindungi hak warga, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa hingga kabupaten, sehingga pembangunan dan pemanfaatan lahan dapat berlangsung lebih optimal.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BPNPringsewuKepastianHukumPertanahanIndonesiaSengketaLahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Harga Beras Melonjak, Gerbang Tani: Petani Dan Rakyat Kecil Justru Paling Terdampak

Next Post

BPN Percepat Pelayanan Pertanahan Lewat Program SAYANG

Related Posts

BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung

Jun 14, 2026
Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan
Bandar Lampung

Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan

Jun 14, 2026
Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai
Berita

Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai

Jun 14, 2026
Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri
Berita

Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri

Jun 14, 2026
IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Berita

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

Jun 14, 2026
Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
Berita

Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam

Jun 14, 2026
Next Post
BPN Percepat Pelayanan Pertanahan Lewat Program SAYANG

BPN Percepat Pelayanan Pertanahan Lewat Program SAYANG

Berita Lengkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Berita Lengkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI Dorong Budaya Literasi Anak

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI Dorong Budaya Literasi Anak

Perusahaan Tanpa Izin HGU di Lampung Utara: Tokoh Masyarakat Desak Tindakan Tegas Pemerintah

Perusahaan Tanpa Izin HGU di Lampung Utara: Tokoh Masyarakat Desak Tindakan Tegas Pemerintah

Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

banner 300250

Berita Terkini

  • BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung
  • Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan
  • Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai
  • Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri
  • IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In