PANTAU LAMPUNG– Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMA N 1) Sungkai Utara menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktek jual beli ijazah untuk kelulusan tahun ajaran 2025. Dugaan ini berawal dari adanya perbedaan data antara Buku Induk siswa dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang memunculkan pertanyaan publik mengenai keabsahan ijazah sejumlah siswa.
Berdasarkan data yang dihimpun pantaulampung.com, SMA N 1 Sungkai Utara memiliki 227 siswa kelas 3 yang mengikuti proses belajar dan ujian hingga mendapatkan ijazah. Namun, muncul indikasi dugaan jual beli ijazah karena terdapat puluhan nama siswa yang tercatat di Dapodik tidak sesuai atau bahkan tidak tercantum di Buku Induk sekolah. Perbedaan data ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak etis.
Drs. Aruzi Kartawinata, M.Pdi, Kepala Sekolah SMA N 1 Sungkai Utara, memberikan klarifikasi saat ditemui di kediamannya, Senin, 11 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai jual beli ijazah adalah tidak benar. Menurut Aruzi, ada beberapa kasus di mana orang tua meminta anaknya tetap bisa mengikuti ujian meski status administrasinya belum lengkap, dan sekolah memberikan kesempatan tersebut sesuai prosedur.
“Kami memberi kesempatan kepada beberapa siswa atas permintaan orang tua agar anaknya bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah kelulusan. Proses ini dilakukan dengan pertimbangan khusus dan tidak ada transaksi finansial terkait ijazah,” jelas Aruzi.
Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah menyadari adanya potensi pelanggaran aturan akibat perbedaan data antara Buku Induk dan Dapodik. Untuk menanggapi hal ini, pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah administratif, termasuk menarik atau menghapus data siswa yang tidak sesuai di Dapodik serta mengembalikan ijazah yang telah tercetak secara berlebihan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Tidak ada jual beli ijazah di sekolah kami. Puluhan nama yang sempat muncul di Dapodik sudah kami hapus, dan ijazah kelebihan sudah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Semua langkah ini kami ambil untuk memastikan prosedur kelulusan tetap sesuai aturan,” tegasnya.
Meskipun begitu, dugaan praktik jual beli ijazah ini tetap menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan pertanyaan tentang pengawasan administrasi di sekolah. Pihak sekolah diharapkan dapat memberikan laporan yang lebih transparan, termasuk dokumentasi langkah-langkah koreksi data dan prosedur kelulusan yang telah dijalankan.
Selain itu, masyarakat meminta adanya peningkatan koordinasi antara sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua siswa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Penting bagi pihak sekolah untuk memastikan semua proses administrasi berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang menimbulkan kecurigaan publik.
Langkah klarifikasi yang dilakukan oleh SMA N 1 Sungkai Utara ini menjadi bagian dari upaya menjaga reputasi sekolah sekaligus memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan haknya secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.***