PANTAU LAMPUNG- Respons cepat Tekab 308 Presisi Polsek Natar membuahkan hasil. Hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, tim berhasil menangkap pelaku berinisial NDS (19) di sekitar lokasi kejadian, Desa Hajimena, Kamis (3/7/2025).
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan bahwa pelaku, yang berasal dari Way Pengubuan, Lampung Tengah, mengaku nekat mencuri motor karena ingin memiliki kendaraan sendiri.
“Pelaku ditangkap pada pukul 19.00 WIB, beberapa jam setelah korban melapor kehilangan motornya yang diparkir di teras rumah,” kata AKP Budi.
Kejadian terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, MR (47), seorang karyawan honorer asal Bandar Lampung, memarkir sepeda motor Honda merah putih BE 2841 AAB di teras rumah. Saat ia berada di dalam, pelaku yang sudah mengamati situasi langsung beraksi dan membawa kabur kendaraan dalam hitungan menit.
Berbekal laporan dan hasil olah tempat kejadian, Tim Reskrim yang dipimpin IPDA Junian Anes Arsyad segera melakukan penyisiran dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah putih,
- Nomor polisi BE 2841 AAB,
- Nomor rangka dan mesin sesuai STNK atas nama Muhammad Ridwan.
“Motor korban telah kami amankan. Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus lain di wilayah hukum Lampung Selatan,” tambah AKP Budi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lingkungan rumah, serta segera melapor jika terjadi tindak kejahatan. Aksi cepat ini menjadi bukti bahwa kerja sigap dan koordinasi yang solid antara masyarakat dan aparat mampu mencegah kejahatan berkembang lebih jauh.***