PANTAU LAMPUNG– Aksi cepat tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang sopir travel bernama Arika Arwin. Korban ditemukan tak bernyawa di bawah jembatan wilayah Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, setelah dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak akhir Juni 2025.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers, Sabtu (5/7/2025), menyatakan pelaku berinisial US (60) berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Way Hui pada Jumat (4/7/2025), usai dilakukan pengejaran intensif sejak jasad korban ditemukan, Minggu pagi (29/6/2025).
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi dari tim gabungan menindaklanjuti laporan keluarga korban,” ujar AKBP Yusriandi.
Diketahui, US adalah warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Ia mengakui telah membunuh korban karena merasa tersinggung oleh candaan yang dilontarkan Arika saat dalam perjalanan menuju Bukit Kemuning.
Menurut keterangan Kapolres, pelaku memesan jasa travel korban dan dijemput di Jalan Airan Raya. Di tengah perjalanan, terjadi obrolan yang memicu kemarahan pelaku karena merasa dilecehkan secara verbal sebagai pria lanjut usia.
“Pelaku meminta berhenti untuk buang air kecil, lalu pindah duduk ke belakang korban. Di sanalah pelaku secara tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tambang yang ada di mobil hingga tewas di tempat,” jelas Kapolres.
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil uang tunai Rp300 ribu dari saku korban, menyeret jasad ke jurang kecil di bawah jembatan, lalu melarikan diri dengan mobil Toyota Agya milik korban dan membawa sejumlah barang pribadinya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tempat pelaku bersembunyi, antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH
- HP Oppo A1K merah milik korban
- HP Nokia 105 dan Oppo putih-gold milik pelaku
- Jaket kotak-kotak, tas selempang cokelat, dan dompet berisi identitas pelaku
- Topi berlogo Kopassus
- Kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara
- Bukti foto tangkapan kamera ETLE Jl. Tirtayasa yang membantu identifikasi pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Yusriandi.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons kasus kriminal dengan pendekatan presisi dan koordinasi lintas satuan. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif tambahan dari aksi keji tersebut.***