PANTAU LAMPUNG – DPRD dan Sekretariat Dewan Kabupaten Pringsewu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Efisiensi Anggaran yang berlangsung di Jakarta pada 14-17 Maret 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Universitas Respati Indonesia (URINDO) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bimtek ini mengangkat tema “Penguatan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Pringsewu 2024-2029” dan menghadirkan narasumber Rino Rio Kent, S.STP, M.M, yang merupakan Analis Perencanaan Anggaran di Sub Direktorat Perencanaan Anggaran 3, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri.
Penguatan Peran DPRD dalam Efisiensi Anggaran
Anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi Partai Golkar, Anton Subagyo, menjelaskan bahwa materi yang disampaikan dalam Bimtek sangat relevan dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah.
“Efisiensi anggaran ini sangat penting agar Kabupaten Pringsewu dapat lebih optimal dalam membahas dan mengalokasikan APBD. Belanja wajib seperti pegawai tetap harus diamankan, tetapi yang utama adalah mengutamakan belanja publik,” jelas Anton.
Menurutnya, belanja publik yang harus diprioritaskan mencakup layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ketahanan pangan.
Anton menegaskan bahwa dengan efisiensi anggaran, DPRD harus berpikir lebih strategis dalam mengarahkan APBD agar tepat sasaran dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dorongan Inovasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Selain efisiensi anggaran, Anton juga menyoroti pentingnya inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Bimtek ini, para peserta diberikan pemahaman tentang cara memaksimalkan perencanaan dan pengelolaan belanja daerah agar lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sebagai contoh, Anton menyoroti program penanganan stunting, yang membutuhkan alokasi anggaran yang benar-benar tepat guna.
“Jika targetnya adalah mengentaskan 1.000 anak stunting, maka alokasi anggaran harus benar-benar difokuskan pada pemenuhan gizi, misalnya untuk susu dan makanan bergizi lainnya. Jangan sampai 80% anggaran habis untuk operasional, sementara hanya 20% yang benar-benar diberikan untuk bantuan gizi,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran dan Kebijakan Nasional
Anton juga menekankan bahwa efisiensi anggaran telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Namun, ia menegaskan bahwa APBD yang pro-rakyat tetap harus menjadi fokus utama dalam penganggaran daerah.
“Prinsipnya, kami mendukung program pemerintah dalam menata APBD yang lebih sehat. Jika ada ‘lemak-lemak’ yang tidak perlu dalam anggaran, harus dipangkas. Namun, APBD tetap harus memiliki ‘gizi’ yang cukup untuk menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anton.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan DPRD dan Sekretariat Dewan Kabupaten Pringsewu dapat memahami dan menerapkan prinsip efisiensi anggaran secara lebih baik, sehingga pengelolaan APBD menjadi lebih transparan, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.***