PANTAU LAMPUNG – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan butir ekstasi, sabu, serta senjata api rakitan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Hendriyansah, menyebut bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 7 dan 11 Februari 2025.
Detail Penangkapan
📍 Lokasi 1: Tanjungkarang Timur
- Tersangka: AR (45)
- Barang Bukti:
- 10 butir ekstasi
- 5 paket sabu
📍 Lokasi 2: Way Halim
- Tersangka: FE (38)
- Barang Bukti:
- 50 butir ekstasi
📍 Lokasi 3: Lampung Tengah
- Tersangka: HS (39)
- Barang Bukti:
- 3 paket sabu dengan total 1,96 gram
- 1 pucuk senjata api rakitan
- 4 butir amunisi kaliber 9mm
- 1 unit handphone
Proses Hukum
Para tersangka kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami akan terus menindak tegas jaringan pengedar narkoba di Lampung. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu dalam memberantas peredaran narkotika,” kata AKBP Hendriyansah.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan bersama.***