PANTAU LAMPUNG – Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil meringkus DK alias Akew (27), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda. Pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan dua aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa DK pertama kali beraksi di Toko Eiger, Jalan Raden Intan, pada 22 Januari 2025. Ia masuk dengan menjebol plafon dan mencuri satu lusin celana New Lion’s, sabuk Eiger, serta uang tunai Rp500 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,5 juta.
Tidak berhenti di situ, pada 30 Januari 2025, DK kembali membobol rumah seorang warga bernama Miftahul (22) di Kelurahan Way Urang. Dengan cara merusak jendela, ia berhasil membawa kabur empat unit handphone milik korban, menyebabkan kerugian sekitar Rp4 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sikat Rajabasa yang dipimpin Ipda Rika Adiwijaya dan Ipda Fajar akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. DK diamankan saat sedang berada di sebuah laundry di Way Urang.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Sabtu (8/2/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone ITEL S666LN hitam, satu unit Vivo biru, satu unit Nokia merah, serta dua celana pendek merek New Lion’s.
DK kini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***