PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (52), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. AS diringkus pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Modus Operandi dan Penangkapan
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Alfansyah Subing, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa AS mencuri sembilan unit handphone berbagai merek serta satu celana jeans dari rumah seorang warga di Desa Ketapang.
“Pencurian terjadi pada Senin (20/1/2025). Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dapur belakang. Korban baru menyadari kehilangan barangnya saat bangun pagi dan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,” ungkap Iptu Dixko.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. AS akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa handphone hasil curian yang masih disimpan dan digunakan pelaku. Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri.
Atas tindakannya, AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan.
“Kami meminta warga untuk lebih berhati-hati, pastikan rumah terkunci dengan baik, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Iptu Dixko.***