PANTAU LAMPUNG – Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 yang mempertanyakan jadwal pencairan gaji mereka. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025.
Pemberkasan PPPK Tahap 1
Setelah pengumuman hasil seleksi dengan kode “L” untuk peserta yang lolos, saat ini proses pemberkasan sedang berlangsung. Para peserta wajib melengkapi dokumen berikut:
- Pas foto formal berlatar merah.
- Ijazah asli.
- Transkrip nilai asli.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai.
- Surat pernyataan sesuai ketentuan.
Jadwal Penerimaan SK dan Gaji
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahap 1 dijadwalkan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Surat Keputusan (SK) PPPK tahap 1 akan mulai diterbitkan pada 1 Maret 2025.
Gaji dan Tunjangan PPPK Tahap 1
- Gaji: PPPK tahap 1 yang dinyatakan lolos akan menerima gaji penuh per 1 Maret 2025. Sistem rapel akan diberlakukan untuk memastikan hak gaji mereka tetap terpenuhi.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Bertepatan dengan awal Ramadan pada Maret 2025, PPPK tahap 1 kemungkinan besar juga akan menerima THR, mengikuti aturan yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Kesimpulan
Dengan sistem rapel dan tambahan THR, PPPK tahap 1 tidak hanya menerima hak gaji penuh tetapi juga mendapatkan kepastian finansial sejak awal masa kerja mereka.***