• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kontrak Kerja Pendamping Desa 2025: Ini yang Wajib Diketahui oleh Pendaftar

MeldaEditorMelda
Jan 23, 2025
A A
Kontrak Kerja Pendamping Desa 2025: Ini yang Wajib Diketahui oleh Pendaftar
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Bagi calon pendaftar pendamping desa 2025, penting untuk mengetahui dengan jelas kontrak kerja yang harus dijalankan. Sebagai informasi, kontrak kerja untuk pendamping desa umumnya diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pendamping desa, yang berlaku selama satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Kontrak ini akan diperbaharui setiap tahun, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Terkait pemutusan kontrak kerja, Pasal 8 dalam SPK menyebutkan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan hubungan kerja antara pendamping desa dan pihak berwenang (PPK) berakhir. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh calon pendamping desa:

1. Meninggal Dunia – Pemutusan kontrak akan terjadi jika pendamping desa meninggal dunia.
2. Pengunduran Diri– Pendamping desa dapat mengajukan pengunduran diri dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya, sambil menyelesaikan tugas dan menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk.
3. Kondisi Kesehatan– Jika pendamping desa menderita sakit yang menghalangi pelaksanaan tugas selama tiga bulan berturut-turut, maka kontrak dapat diputus.
4. Tidak Hadir Tanpa Keterangan– Absen selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari dalam satu tahun tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan pemutusan kontrak.
5. Evaluasi Kinerja Tidak Memadai– Pendamping yang tidak memenuhi standar kinerja yang ditentukan juga dapat diberhentikan.
6. Teguran Tertulis– Pemutusan kontrak bisa terjadi setelah tiga kali mendapat teguran tertulis.
7. Pelanggaran Etik– Jika terbukti melanggar kode etik, pendamping desa dapat dipecat.
8. Tindak Pidana– Jika pendamping desa terbukti bersalah oleh pengadilan, kontrak akan diputus.
9. Keterlibatan Politik – Pendamping yang terbukti menjadi pengurus partai politik atau pejabat publik lainnya akan dipecat.
10. Pekerjaan Rangkap– Jika pendamping desa bekerja rangkap dengan penghasilan tetap dari APBN atau APBD, itu akan menjadi alasan pemutusan kontrak.
11. Kebijakan Pemerintah– Pemutusan kontrak juga bisa terjadi jika ada kebijakan pemerintah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

BeritaTerkait

Pekon Banyumas Wakili Kecamatan Banyumas dalam Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten

Link Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Belum Bisa Diakses, Ini Penjelasan Terbaru

Dengan memahami aturan ini, calon pendamping desa dapat lebih siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan selama masa kontrak mereka.***

ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: KontrakKerjaPendampingDesaPemberdayaanDesaPemberdayaanMasyarakatPemutusanKontrakPendampingDesaPendampingDesaRekrutmenPendampingDesa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Desa Labuhanratu Dua Tuntut Penjelasan Terkait Kejelasan Dana BUMDes

Next Post

Pasutri Di Lampung Selatan Ditangkap Terkait Peredaran Uang Palsu

Related Posts

Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN
Berita

Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN

Jul 3, 2025
DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU
Berita

DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU

Jul 3, 2025
Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di 2025, Genjot Aksi Konvergensi Lintas Sektor
Berita

Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di 2025, Genjot Aksi Konvergensi Lintas Sektor

Jul 3, 2025
Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya: Duka Mendalam dan Aksi Cepat di Selat Bali
Berita

Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya: Duka Mendalam dan Aksi Cepat di Selat Bali

Jul 3, 2025
Kepala BNNK Lampung Selatan Pimpin Raker: Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan Alternatif Lawan Narkoba
Berita

Kepala BNNK Lampung Selatan Pimpin Raker: Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan Alternatif Lawan Narkoba

Jul 3, 2025
Asah Ketangkasan, Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak Demi Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit
Berita

Asah Ketangkasan, Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak Demi Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit

Jul 3, 2025
Next Post
Pasutri Di Lampung Selatan Ditangkap Terkait Peredaran Uang Palsu

Pasutri Di Lampung Selatan Ditangkap Terkait Peredaran Uang Palsu

Pemkab Tanggamus Hadiri Pembukaan Konfercab VI NU Tahun 2025 di Gisting

Pemkab Tanggamus Hadiri Pembukaan Konfercab VI NU Tahun 2025 di Gisting

Pilkada Riau: Ayah Jadi Gubernur, Anak Terpilih Jadi Bupati

Pemerintah dan DPR Tentukan Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025

Pelantikan Gubernur dan Wagub Lampung Dijadwalkan pada 7 Februari 2025, Kemungkinan Diundur

Mirza-Jihan Dilantik pada 6 Februari 2025

Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah di Lampung

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dipecat, Terbukti Gelembungkan Suara Caleg

banner 300250

Berita Terkini

  • Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN
  • DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU
  • Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di 2025, Genjot Aksi Konvergensi Lintas Sektor
  • Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya: Duka Mendalam dan Aksi Cepat di Selat Bali
  • Kepala BNNK Lampung Selatan Pimpin Raker: Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan Alternatif Lawan Narkoba
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In