PANTAU LAMPUNG– Bagi calon pendaftar pendamping desa 2025, penting untuk mengetahui dengan jelas kontrak kerja yang harus dijalankan. Sebagai informasi, kontrak kerja untuk pendamping desa umumnya diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pendamping desa, yang berlaku selama satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Kontrak ini akan diperbaharui setiap tahun, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Terkait pemutusan kontrak kerja, Pasal 8 dalam SPK menyebutkan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan hubungan kerja antara pendamping desa dan pihak berwenang (PPK) berakhir. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh calon pendamping desa:
1. Meninggal Dunia – Pemutusan kontrak akan terjadi jika pendamping desa meninggal dunia.
2. Pengunduran Diri– Pendamping desa dapat mengajukan pengunduran diri dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya, sambil menyelesaikan tugas dan menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk.
3. Kondisi Kesehatan– Jika pendamping desa menderita sakit yang menghalangi pelaksanaan tugas selama tiga bulan berturut-turut, maka kontrak dapat diputus.
4. Tidak Hadir Tanpa Keterangan– Absen selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari dalam satu tahun tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan pemutusan kontrak.
5. Evaluasi Kinerja Tidak Memadai– Pendamping yang tidak memenuhi standar kinerja yang ditentukan juga dapat diberhentikan.
6. Teguran Tertulis– Pemutusan kontrak bisa terjadi setelah tiga kali mendapat teguran tertulis.
7. Pelanggaran Etik– Jika terbukti melanggar kode etik, pendamping desa dapat dipecat.
8. Tindak Pidana– Jika pendamping desa terbukti bersalah oleh pengadilan, kontrak akan diputus.
9. Keterlibatan Politik – Pendamping yang terbukti menjadi pengurus partai politik atau pejabat publik lainnya akan dipecat.
10. Pekerjaan Rangkap– Jika pendamping desa bekerja rangkap dengan penghasilan tetap dari APBN atau APBD, itu akan menjadi alasan pemutusan kontrak.
11. Kebijakan Pemerintah– Pemutusan kontrak juga bisa terjadi jika ada kebijakan pemerintah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Dengan memahami aturan ini, calon pendamping desa dapat lebih siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan selama masa kontrak mereka.***