PANTAU LAMPUNG– Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan sepasang suami istri, Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36). Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya uang palsu yang beredar di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya.
“Modus operandi pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu di warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia,” jelas Kapolres.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan Ari Setiawan yang kedapatan membeli barang kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai total Rp 550.000 di saku celana tersangka.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkapkan peran istri tersangka, Dewi Sunita, yang membeli uang palsu melalui aplikasi Telegram. Dalam pengakuannya, Dewi menyebutkan bahwa dia membeli uang palsu senilai Rp 1 juta dengan harga Rp 350.000 menggunakan metode pembayaran digital.
Selanjutnya, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 4.200.000 yang terkubur di halaman belakang rumah pasangan tersebut. Uang palsu tersebut diedarkan dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan ditargetkan untuk warung kecil di pedesaan, guna mengurangi kecurigaan.
Barang bukti yang disita berupa 63 lembar uang palsu dengan rincian 32 lembar pecahan Rp 100.000 dan 31 lembar pecahan Rp 50.000, serta uang tunai sebesar Rp 485.000 yang didapat dari kembalian uang palsu yang telah dibelanjakan.
Kapolres Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau peredaran uang palsu dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pedagang, untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai, mengingat mendekati bulan Ramadhan, potensi peredaran uang palsu bisa meningkat.
“Jika ada warga yang menemukan pelaku yang selalu membeli dengan uang palsu, segera hubungi kepolisian agar segera ditindaklanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua,” tutup Kapolres.***