PANTAU LAMPUNG– Setelah terungkapnya sertifikat pagar laut di Tangerang, kini muncul temuan mengejutkan terkait laut seluas 656 hektar di perairan Surabaya yang juga telah terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Temuan ini pertama kali diungkap melalui cuitan di media sosial X oleh akun @thanthowy, yang membagikan data terkait kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, yang tercatat memiliki sertifikat HGB. Data tersebut dapat ditemukan di situs resmi ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Penemuan ini memicu perdebatan, terutama terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang di atas wilayah perairan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Peneliti dari pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, menyatakan bahwa temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang implementasi aturan yang ada.
“Bagaimana bisa ada HGB di atas laut Surabaya, padahal MK sudah melarang pemanfaatan ruang seperti itu?” tanya Reno. Dia menilai bahwa penemuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara peraturan hukum dengan praktik administrasi pertanahan yang ada saat ini.
Reno menganggap bahwa jika temuan ini benar adanya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan dapat merugikan masyarakat. Dia pun mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan klarifikasi terkait status sertifikat tersebut.
“Situs ATR/BPN menunjukkan area HGB tersebut dengan jelas. Jika ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Namun, jika tidak, ini bisa membuka celah untuk eksploitasi ruang publik,” tegas Reno.***