• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Laut Seluas 656 Hektar di Surabaya Sudah Bersertifikat, Kontroversi Muncul

MeldaEditorMelda
Jan 22, 2025
A A
Laut Seluas 656 Hektar di Surabaya Sudah Bersertifikat, Kontroversi Muncul
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Setelah terungkapnya sertifikat pagar laut di Tangerang, kini muncul temuan mengejutkan terkait laut seluas 656 hektar di perairan Surabaya yang juga telah terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Temuan ini pertama kali diungkap melalui cuitan di media sosial X oleh akun @thanthowy, yang membagikan data terkait kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, yang tercatat memiliki sertifikat HGB. Data tersebut dapat ditemukan di situs resmi ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Penemuan ini memicu perdebatan, terutama terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang di atas wilayah perairan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Peneliti dari pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, menyatakan bahwa temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang implementasi aturan yang ada.

BeritaTerkait

Wabup Pringsewu Dorong Percepatan Penataan Aset dan Akses Masyarakat

Begini Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang Agar Tetap Aman Secara Hukum

“Bagaimana bisa ada HGB di atas laut Surabaya, padahal MK sudah melarang pemanfaatan ruang seperti itu?” tanya Reno. Dia menilai bahwa penemuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara peraturan hukum dengan praktik administrasi pertanahan yang ada saat ini.

Reno menganggap bahwa jika temuan ini benar adanya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan dapat merugikan masyarakat. Dia pun mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan klarifikasi terkait status sertifikat tersebut.

ADVERTISEMENT

“Situs ATR/BPN menunjukkan area HGB tersebut dengan jelas. Jika ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Namun, jika tidak, ini bisa membuka celah untuk eksploitasi ruang publik,” tegas Reno.***

Source: MELDA
Tags: ATR/BPNEco Wisata Mangrove Gunung AnyarHGBLaut BersertifikatPutusan MKSURABAYA
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kerja Sama Dinas Kominfo Lampung Utara dengan Kejaksaan Negeri untuk Penanganan Masalah Hukum

Next Post

Gabungan Polairud Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post
Gabungan Polairud Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Gabungan Polairud Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Resmi! Kementerian Desa dan PDTT Beri Penjelasan Tentang Pendamping Desa 2025, Ini Isinya

Resmi! Kementerian Desa dan PDTT Beri Penjelasan Tentang Pendamping Desa 2025, Ini Isinya

Selain Dokumen, Hal ini Juga Penting Disiapkan Saat Daftar Pendamping Desa 2025

Selain Dokumen, Hal ini Juga Penting Disiapkan Saat Daftar Pendamping Desa 2025

Berikut 2 Kriteria Pendamping Desa 2025 dan Klasifikasi Besaran Gaji serta Tunjangannya

Berikut 2 Kriteria Pendamping Desa 2025 dan Klasifikasi Besaran Gaji serta Tunjangannya

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Update! Statistik Pengumuman Hasil CPNS dan PPPK Tahap 1

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In