PANTAU LAMPUNG – Tidak semua pendaftar dapat diterima, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh pendaftar Pendamping Desa 2025.
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa berperan penting di tingkat kecamatan dengan tugas utama dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Tugas pendamping desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, yang mencakup pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta mempercepat pengadministrasian terkait dana desa.
Untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD), berikut adalah persyaratan yang harus diperhatikan:
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
3. Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Mampu mengoperasikan komputer dengan baik, minimal program Office (Word, Excel, dan PowerPoint) serta internet.
5. Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
6. Diutamakan penduduk desa setempat di kecamatan yang bersangkutan.
7. Usia pelamar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.