PANTAU LAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, pada Senin, 20 Januari 2025. Pemeriksaan yang berlangsung selama sepuluh jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.996.600.000 yang bersumber dari APBD.
Dawam Rahardjo enggan berkomentar kepada awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan, meskipun para wartawan yang sudah menunggu sejak siang hari mencoba mengonfirmasi. Dengan mengenakan masker dan topi, ia bergegas menuju mobilnya, Toyota Innova Reborn hitam berplat B 2973 BRU, yang dikawal oleh empat orang, diduga kuasa hukum dan pengawalnya.
Pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap proyek pembangunan pagar gerbang rumah dinas tersebut, yang diduga tidak sesuai spesifikasi (underspec). Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa sebanyak 40 pertanyaan diajukan kepada Dawam, yang berkaitan dengan perannya sebagai kepala daerah. “Kami telah memeriksa 30 saksi dari berbagai pihak terkait,” ungkap Rudy.
Penyidik juga mengungkap bahwa perhitungan kerugian negara masih dalam tahap audit oleh auditor independen. “Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” tambahnya.
Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah dan kantor Bupati Lampung Timur, serta di Kantor Dinas PUPR. Barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen terkait proyek tersebut, sertifikat tanah, emas, perhiasan, sejumlah buku tabungan, uang, dan barang berharga lainnya.
Modus dugaan korupsi ini terjadi dalam proses lelang proyek pembangunan gerbang rumah dinas yang diduga melibatkan pejabat di Kabupaten Lampung Timur dan pelaksana proyek, CV. Generasi Tirta Abadi.***