PANTAU LAMPUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1229 Tahun 2024 terkait gugatan ijazah Aries Sandi, calon bupati Pesawaran, yang diajukan saat proses pendaftaran. Selain PKPU tersebut, KPU juga merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam proses penelitian administrasi pendaftaran.
Kuasa hukum KPU Pesawaran, Yormel, menyebutkan bahwa dalam proses tersebut disertakan bukti-bukti pendukung yang relevan serta pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama proses penelitian administrasi berlangsung.
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Pesawaran akan kembali digelar pada Senin, 20 Januari 2024, di Gedung MKRI, Jakarta. Agenda persidangan tersebut meliputi penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan dari Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Fery Ikhsan, Ketua KPU Pesawaran, menambahkan bahwa dalam sidang sebelumnya, pihaknya sebagai tergugat telah menyampaikan jawaban atas permohonan dari pemohon pada sidang yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2024. Jawaban tersebut akan disampaikan kembali untuk disahkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (20/1).***