PANTAU LAMPUNG- Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Lampung Selatan terus bergulir. Kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH., yang akrab disapa Rara, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait kasus ini.
Rudi Suhaimi, Direktur Radio Dimensi Baru FM (DBFM) milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pengunggahan data pribadi tanpa izin, perbuatan tidak menyenangkan, serta penghapusan atau perusakan barang bukti.
Pemeriksaan Saksi Berlanjut
Menurut Rara, saksi pertama telah diperiksa pada Jumat, 17 Januari 2024, di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Selatan. Sementara itu, saksi lainnya diperiksa lebih awal pada Selasa, 14 Januari 2024.
“Soal nama-nama saksi dan materi kesaksiannya, silakan langsung tanyakan ke penyidik. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Rara. Ia menegaskan bahwa tugasnya sebagai kuasa hukum adalah memonitor perkembangan perkara dan mempermudah jalannya penyidikan.
Rara dan pelapor, Rudi Suhaimi, mengapresiasi profesionalisme penyidik Polres Lampung Selatan. “Kami bersyukur perkara ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kami yakin penyidik akan menindaklanjuti kasus ini ke tahap berikutnya dengan profesional,” tambahnya.
Laporan Pengancaman Masih Dikaji
Selain dugaan pelanggaran UU ITE, laporan terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Edi Karnizal masih dalam kajian mendalam oleh pihak hukum.
“Kami memiliki pengakuan tertulis bermaterai dan kesaksian dari beberapa pihak yang mendengar langsung ancaman tersebut. Bahkan ada video pengakuan dari para saksi,” jelas Rara. Ia menambahkan bahwa laporan pengancaman ini bertujuan mencegah potensi hal-hal yang tidak diinginkan.
Proses hukum terhadap kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran hukum dengan transparan dan profesional.***