PANTAU LAMPUNG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kesiapan menghadapi ratusan gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa lembaganya akan berperan sebagai pihak pemberi keterangan dalam proses persidangan.
Puadi merinci bahwa total ada 307 permohonan perselisihan hasil Pilkada, terdiri dari 20 permohonan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), 238 permohonan untuk Pemilihan Bupati (Pilbup), dan 49 permohonan untuk Pemilihan Walikota (Pilwakot).
“Perselisihan hasil Pilkada ini sudah menjadi hal yang biasa bagi Bawaslu. Kami akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan pengawasan yang telah dilakukan,” ujar Puadi.
Sebagai pihak yang memberikan keterangan, Bawaslu akan menjelaskan semua dalil terkait pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan. Puadi menambahkan bahwa Bawaslu akan mempersiapkan dokumen-dokumen hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran untuk mendukung keterangan yang disampaikan di MK.
“Kami akan menyiapkan segala dokumen yang diperlukan agar keterangan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh MK,” tutup Puadi.***