• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Faktor Penting yang Membuat Honorer yang Gagal Seleksi Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024

MeldaEditorMelda
Des 29, 2024
A A
Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Honorer yang gagal lolos seleksi PPPK 2024 masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK dengan beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi.

Seleksi kompetensi PPPK tahap 1 telah selesai pada 19 Desember 2024, dan tenaga honorer yang lulus akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, bagi peserta yang gagal, ada peluang untuk diangkat sebagai tenaga ASN paruh waktu, asalkan memenuhi beberapa persyaratan penting.

Ketentuan Pengangkatan Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024

BeritaTerkait

No Content Available

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyelesaikan proses seleksi tenaga honorer pada tahap 1 PPPK 2024. Dalam seleksi ini, peserta dari berbagai kategori, termasuk lulusan D-4 bidan pendidik, guru THK-II, dan tenaga non-ASN yang melamar di instansi tempat mereka bekerja, berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.

Untuk honorer yang gagal lolos seleksi kompetensi, mereka dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai tenaga ASN paruh waktu dengan ketentuan berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Ketentuan Jam Mengajar – Honorer harus memenuhi ketentuan jam mengajar yang ditetapkan untuk ASN paruh waktu.
  2. Penilaian Kinerja – Honorer wajib mendapatkan penilaian kinerja yang baik dari instansi tempat mereka bekerja.
  3. Rekomendasi dari Atasan – Honorer harus mendapatkan rekomendasi dari atasan di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil

Menurut Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap pertama akan dilakukan antara 24-31 Desember 2024. Pada seleksi tahap pertama ini, sebanyak 717.573 peserta di instansi pemerintah daerah dipastikan lulus, mengikuti total formasi yang tersedia.

Sistem kelulusan tidak lagi didasarkan pada ambang batas atau passing grade, melainkan berdasarkan peringkat terbaik. Untuk PPPK 2024, nilai tertinggi yang memastikan peserta masuk kategori peringkat terbaik adalah 670, yang mencakup nilai untuk seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, honorer yang gagal seleksi masih memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai tenaga paruh waktu, asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan.***

Source: MELDA
Tags: Bisa DiangkatFaktor PentingMenjadi PPPK 2024yang Gagal Seleksiyang Membuat Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendaftar CPNS 2024, Simak! Ini Penjelasan BKN tentang Tujuan Optimalisasi Formasi Kosong

Next Post

Penting! Sistem Kelulusan PPPK 2024 Hanya Berdasarkan 2 Tahapan Utama

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post
Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Penting! Sistem Kelulusan PPPK 2024 Hanya Berdasarkan 2 Tahapan Utama

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Aturan Resmi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya

CEK DULU! 6 Kategori Penerima Bansos PIP Khusus Pendidikan Terbaru yang Berlaku 2025

Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya

PRIORITAS UTAMA: Kriteria KPM yang Didahulukan Pencairan Bansosnya

PDIP Desak Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Survei LSI: Wacana Pilkada via DPRD Berikan Sentimen Negatif pada Prabowo

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In