PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku untuk mempengaruhi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku dan pihak lainnya, memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai anggota KPU periode 2017-2022. “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku dan kawan-kawan memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan terkait proses PAW,” ujar Setyo.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Setyo menambahkan bahwa sebagian dari uang yang digunakan oleh Harun untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
“Pengembangan penyidikan menunjukkan bukti bahwa sebagian uang untuk suap berasal dari saudara HK,” jelasnya.
Setyo juga menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, calon legislatif PDIP dari Dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Padahal, Riezky Aprilia, yang meraih suara terbanyak kedua dengan 44.402 suara, semestinya menggantikan Nazaruddin, bukan Harun yang memperoleh sekitar 5 ribu suara dari dapil Sulawesi Selatan.
“Seharusnya Riezky Aprilia yang menggantikan Nazaruddin Kiemas, namun ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” ungkap Setyo.
Hasto melakukan berbagai upaya, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat dari DPP PDIP pada 5 Agustus 2019 yang meminta judicial review. Selain itu, Hasto juga mencoba meyakinkan Riezky untuk mundur agar Harun bisa menggantikan posisinya, meskipun Riezky menolak.
Menanggapi tudingan politisasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka, Setyo menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan proses penegakan hukum. “Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.***