• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Juni 15, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

MeldaEditorMelda
Des 28, 2024
A A
KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan penjelasan terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg Harun Masiku. Setyo menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik yakin bahwa bukti yang ada sudah cukup.

“Kasus ini sudah ditangani sejak 2019, namun baru sekarang penetapan tersangkanya dilakukan karena kecukupan alat bukti. Penyidik merasa lebih yakin,” jelas Setyo dalam keterangan persnya.

Menurut Setyo, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemanggilan dan penyitaan barang bukti elektronik yang menguatkan keyakinan penyidik. Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil langkah selanjutnya dalam proses hukum, yang akhirnya memunculkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

BeritaTerkait

BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

“Setelah memperoleh petunjuk yang menguatkan keyakinan kami, penyidik melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan akhirnya memutuskan untuk menerbitkan sprindik penyidikan,” kata Setyo.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang telah menjadi tersangka sejak 2020. KPK menduga keduanya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

ADVERTISEMENT

Selain Hasto dan Harun, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Wahyu Setiawan, Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), dan Saeful, seorang swasta.

Saat ini, Harun Masiku masih dalam status buron, sementara Wahyu dan dua tersangka lainnya telah menjalani persidangan. Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.***

Source: MELDA
Tags: #KPKKasus Harun MasikuSebagai TersangkaTetapkan Hasto KristiyantoUngkap Alasan Baru
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK

Next Post

Jadwal Pengumuman Akhir Hasil Seleksi CPNS 2024 Setelah Integrasi Nilai

Related Posts

Polsek Jati Agung Amankan Pelaku Pencurian, CPU Komputer Jadi Barang Bukti
Berita

Polsek Jati Agung Amankan Pelaku Pencurian, CPU Komputer Jadi Barang Bukti

Jun 15, 2026
Rahmat Mirzani Djausal Jadi Warga Pertama Didata dalam Sensus Ekonomi 2026
Bandar Lampung

Rahmat Mirzani Djausal Jadi Warga Pertama Didata dalam Sensus Ekonomi 2026

Jun 15, 2026
Ganjar Jationo: TVRI Harus Jadi Ruang Edukasi dan Inspirasi bagi Masyarakat
Bandar Lampung

Ganjar Jationo: TVRI Harus Jadi Ruang Edukasi dan Inspirasi bagi Masyarakat

Jun 15, 2026
Wagub Lampung Hadiri Haflah Akhirussanah, Santri Ponpes Al-Hidayat Dapat Motivasi Khusus
Bandar Lampung

Wagub Lampung Hadiri Haflah Akhirussanah, Santri Ponpes Al-Hidayat Dapat Motivasi Khusus

Jun 15, 2026
Dari Banjir hingga Semangka: Simbol Rakyat dalam Puisi Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Dari Banjir hingga Semangka: Simbol Rakyat dalam Puisi Muhammad Alfariezie

Jun 15, 2026
Enggal Terendam, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Tangani Banjir
Bandar Lampung

Enggal Terendam, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Tangani Banjir

Jun 15, 2026
Next Post
Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Jadwal Pengumuman Akhir Hasil Seleksi CPNS 2024 Setelah Integrasi Nilai

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Bagi yang Lolos, Simak Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 yang Dimulai Januari 2025

Tetap Fit di Musim Hujan: Kabid Humas Polda Lampung Bagikan Tips Jaga Stamina Jelang Tahun Baru

Tetap Fit di Musim Hujan: Kabid Humas Polda Lampung Bagikan Tips Jaga Stamina Jelang Tahun Baru

Fun Bike dan Senam Bersama di Stadion Sukung Kotabumi: Ribuan Peserta Rayakan Tahun Baru dengan Meriah

Fun Bike dan Senam Bersama di Stadion Sukung Kotabumi: Ribuan Peserta Rayakan Tahun Baru dengan Meriah

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

SIMAK! 2 Faktor Penentu Kelulusan dalam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

banner 300250

Berita Terkini

  • Polsek Jati Agung Amankan Pelaku Pencurian, CPU Komputer Jadi Barang Bukti
  • Rahmat Mirzani Djausal Jadi Warga Pertama Didata dalam Sensus Ekonomi 2026
  • Ganjar Jationo: TVRI Harus Jadi Ruang Edukasi dan Inspirasi bagi Masyarakat
  • Wagub Lampung Hadiri Haflah Akhirussanah, Santri Ponpes Al-Hidayat Dapat Motivasi Khusus
  • Dari Banjir hingga Semangka: Simbol Rakyat dalam Puisi Muhammad Alfariezie
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In