• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Warga Banjarbaru Gugat Hasil Pilkada ke MK, Sebut Kemenangan Paslon Erna-Wartono Janggal

MeldaEditorMelda
Des 9, 2024
A A
Profil Abi Hasan Mu’an: Calon Kuat Pemimpin Golkar Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Warga Kota Banjarbaru mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih kemenangan hampir 100 persen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kemenangan telak pasangan nomor urut 1 ini memicu kecurigaan publik, karena hasil suara pasangan lawannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, tercatat kosong.

Gugatan yang diajukan pada Rabu, 4 Desember 2024, ini melibatkan dua pemohon, yaitu seorang pemantau pemilu dan seorang warga pemilih. Tim hukum yang mendampingi mereka adalah kantor hukum Integrity yang bergabung dengan Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).

Denny Indrayana, yang memimpin tim hukum tersebut, menyatakan bahwa ada dua permohonan dalam gugatan ini, dengan satu di antaranya terkait dengan pemantau pemilu. “Hari ini adalah batas waktu untuk memasukkan perbaikan dokumen gugatan,” ujar Denny.

BeritaTerkait

Setelah Risma-Zahrul, Andika-Hendrar Gugat Hasil Pilgub Jateng ke MK

Risma-Zahrul Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Jatim ke MK

Menurut Denny, proses pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru tidak konstitusional. Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan Erna-Wartono meraih 36.135 suara sah. Namun, pasangan Aditya-Said, yang semula ikut bertarung, tercatat mendapatkan 0 suara. Pencalonan mereka bahkan dibatalkan oleh KPU setelah diduga melakukan pelanggaran administratif, sehingga suara untuk pasangan tersebut dianggap tidak sah.

Pihak pemohon berpendapat bahwa penghitungan suara di lima kecamatan di Kota Banjarbaru hanya mencatat suara sah untuk pasangan Erna-Wartono, sementara suara untuk Aditya-Said masuk dalam kategori tidak sah, dengan total suara tidak sah mencapai 78.736 suara.

ADVERTISEMENT

Dalam total 403 tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarbaru, KPU mencatat ada 114.871 pemilih yang menggunakan hak suara. Kemenangan Erna-Wartono dengan perolehan hampir 100 persen suara ini dinilai tidak wajar oleh banyak pihak.

“Pokok persoalannya adalah suara pemilih Banjarbaru dianggap tidak sah. Seharusnya, pasangan calon yang tersisa melawan kotak kosong, tetapi ini tidak terjadi,” jelas Denny.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Erna-Wartono, serta mengadakan pemilihan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan pasangan yang tersisa melawan kotak kosong.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menilai bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada oleh KPU. Menurutnya, KPU hanya menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. “Jika yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan rekomendasi, maka itu tidak bisa disebut sebagai pelanggaran,” ujar Lolly.***

Source: MELDA
Tags: Gugat Hasil Pilkadake MKPaslon Erna-Wartono JanggalSebut KemenanganWarga Banjarbaru
ShareTweetSendShare
Previous Post

Putra Yusril Ihza Mahendra Gugat Hasil Pilkada Belitung Timur ke MK Setelah Kalah

Next Post

KPU Minta Pemda Bangka dan Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang

Related Posts

HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas
Berita

HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas

Agu 17, 2025
107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Berita

107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Agu 17, 2025
Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
Berita

Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar

Agu 17, 2025
SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
Berita

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi

Agu 17, 2025
M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
Bandar Lampung

M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung

Agu 17, 2025
Ribuan Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI di Lampung Selatan
Berita

Ribuan Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI di Lampung Selatan

Agu 17, 2025
Next Post
KPU Lampung Siap Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Komisioner Kabupaten/Kota

KPU Minta Pemda Bangka dan Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang

Masa Lalu Miftah alias Taim Dibongkar, Sorotan Terhadap Sifat Kasar dan Kontroversial

Masa Lalu Miftah alias Taim Dibongkar, Sorotan Terhadap Sifat Kasar dan Kontroversial

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Hasil SKD dan SKB Bukan Penentu Utama Kelulusan CPNS, Ada Beberapa Faktor Penilaian Lain yang Menentukan

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Ketentuan Skor Tertinggi Seleksi PPPK 2024: Ini yang Perlu Diketahui

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Tes Kompetensi PPPK 2024 Jangan Dianggap Remeh oleh Tenaga Honorer

banner 300250

Berita Terkini

  • HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas
  • 107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
  • Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
  • SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
  • M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In