• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Maret 11, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kejanggalan dalam Kasus Dana PI PT LEB: Berawal dari Aduan Masyarakat, Berujung Penyidikan Cepat

MeldaEditorMelda
Des 5, 2024
A A
Kejanggalan dalam Kasus Dana PI PT LEB: Berawal dari Aduan Masyarakat, Berujung Penyidikan Cepat
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Penanganan kasus dana Participating Interest (PI) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai tanda tanya besar. Pasalnya, penyidikan terhadap kasus yang melibatkan dana PI dari PHE OSES ini dimulai hanya dari laporan masyarakat, tanpa didahului proses penyelidikan mendalam.

Praktisi hukum Sopian Sitepu menilai langkah hukum yang dilakukan Kejati Lampung terkesan prematur. “Seharusnya ada kajian awal dari intelijen kejaksaan untuk menelaah sumber dana PI sebesar 10 persen itu, termasuk apakah dana tersebut tergolong uang negara atau bukan. Masyarakat perlu penjelasan yang jelas,” ujar Sopian.

Sopian juga menyoroti proses pengelolaan dana PI yang semestinya merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016. “Penggunaan dana harus sesuai dengan rencana kerja yang disetujui dalam RUPS atau Anggaran Dasar PT LEB. Apakah dana tersebut sudah dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar?” tambahnya.

BeritaTerkait

Eksepsi Ditolak, Sorotan Tertuju pada Penyertaan Modal Rp10 Miliar

Sidang Putusan Sela PT LEB: Permintaan Pemeriksaan Saksi Menguat

Menurut Sopian, tindakan penggeledahan kantor dan rumah petinggi PT LEB, serta pemeriksaan saksi yang dilakukan Kejati Lampung terkesan terburu-buru. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan awal sudah menemukan indikasi pidana yang cukup kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Pengamat: Dana PI Bukan Uang Negara

ADVERTISEMENT

Pengamat kebijakan publik, Abdullah Sani, menambahkan bahwa dana PI bukanlah uang negara, melainkan keuntungan yang diperoleh PHE OSES sebagai bagian dari kontrak bisnis. “Jika PHE OSES sebagai pemberi dana menegaskan tidak ada kerugian, Kejati Lampung tidak memiliki dasar untuk melanjutkan penyidikan,” tegas Sani.

Sani juga mengingatkan bahwa definisi dana PI berbeda dengan dana bagi hasil migas. “Dana PI adalah bagian dari keuntungan perusahaan, bukan hibah atau penyertaan modal negara. Proses pemberiannya pun diawasi oleh PHE OSES, SKK Migas, hingga Kementerian ESDM,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sani menilai bahwa penilaian terhadap keuntungan dana PI harus mengacu pada kontrak kerja sama yang berlangsung hingga 2038. “Dana ini baru diterima PT LEB di tahun pertama, jadi tidak bisa langsung diukur keuntungannya. Prosesnya perlu dilihat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Hukum Harus Rasional

Baik Sopian maupun Sani sepakat bahwa penegakan hukum harus berdasarkan logika dan bukti kuat, bukan asumsi. “Opini publik yang terbentuk tanpa dasar yang jelas justru bisa menghambat pemerintah dalam mengambil keputusan strategis,” pungkas Sopian.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam penanganan kasus yang melibatkan dana besar, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang merugikan semua pihak.***

Source: MELDA
Tags: Berawal dari Aduan MasyarakatBerujung Penyidikan Cepatdalam Kasus Dana PIKejanggalanPT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dukungan Jokowi Justru Menyebabkan Anjloknya Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Next Post

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Related Posts

OTT Kepala Daerah Kembali Terjadi, LSM PRO RAKYAT Sebut Lampung Bisa Bernasib Sama
Bandar Lampung

OTT Kepala Daerah Kembali Terjadi, LSM PRO RAKYAT Sebut Lampung Bisa Bernasib Sama

Mar 10, 2026
Pengamanan Sidang Dendi Ramadhona Dipertanyakan, Publik Soroti Kesiapsiagaan Aparat
Bandar Lampung

Pengamanan Sidang Dendi Ramadhona Dipertanyakan, Publik Soroti Kesiapsiagaan Aparat

Mar 10, 2026
Lapas Kalianda Bangun Sinergi dengan Pemuka Adat untuk Pembinaan Warga Binaan
Berita

Lapas Kalianda Bangun Sinergi dengan Pemuka Adat untuk Pembinaan Warga Binaan

Mar 10, 2026
Harga Pangan Dijaga Stabil, Satgas Pangan Polres Lamsel Gelar Pasar Murah
Berita

Harga Pangan Dijaga Stabil, Satgas Pangan Polres Lamsel Gelar Pasar Murah

Mar 10, 2026
Resahkan Warga, Geng Motor Bawa Klewang Panjang di Pringsewu Berakhir Ditangkap
Berita

Resahkan Warga, Geng Motor Bawa Klewang Panjang di Pringsewu Berakhir Ditangkap

Mar 10, 2026
Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
Berita

Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Mar 10, 2026
Next Post
Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya

Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya

Tanggamus, 4 Desember 2024 – Paslon H. Moh. Saleh Asnawi-Agus Suranto Sukses Menang di Pilkada Tanggamus

Tanggamus, 4 Desember 2024 - Paslon H. Moh. Saleh Asnawi-Agus Suranto Sukses Menang di Pilkada Tanggamus

DJKN Lampung dan Bengkulu Salurkan Rp7 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional di Lampung

DJKN Lampung dan Bengkulu Salurkan Rp7 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional di Lampung

Pembatasan Tiket di Pelabuhan Bakauheni akibat Cuaca Ekstrem

Pembatasan Tiket di Pelabuhan Bakauheni akibat Cuaca Ekstrem

banner 300250

Berita Terkini

  • Lightning Roulette Live: The Ultimate Guide
  • OTT Kepala Daerah Kembali Terjadi, LSM PRO RAKYAT Sebut Lampung Bisa Bernasib Sama
  • The Best Real Online Casino Games: A Comprehensive Review
  • Pengamanan Sidang Dendi Ramadhona Dipertanyakan, Publik Soroti Kesiapsiagaan Aparat
  • Lapas Kalianda Bangun Sinergi dengan Pemuka Adat untuk Pembinaan Warga Binaan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In