PANTAU LAMPUNG— Dana Participating Interest (PI) memegang peranan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah, terutama melalui pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016, yang mengatur penawaran PI 10% pada WK migas, keterlibatan daerah dalam pengelolaan sektor ini memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian lokal.
Manfaat bagi Daerah dan BUMD
Keikutsertaan daerah dalam PI 10% memungkinkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan blok migas. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, PI memberikan kesempatan bagi BUMD untuk menambah pendapatan daerah sekaligus memperluas pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
“PI juga mendorong terciptanya transparansi, terutama dalam hal lifting, cadangan, dan biaya operasi,” ungkap Mustafid dalam acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
Tugas Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan PI 10%
Pemda yang memiliki BUMD atau perusahaan daerah yang memperoleh PI 10% bertanggung jawab untuk mempermudah proses penerbitan perizinan dan membantu penyelesaian masalah terkait kontrak kerja sama di daerah. Hal ini memastikan bahwa daerah dapat memaksimalkan manfaat yang diperoleh dari PI 10%.
Namun, untuk menjamin bahwa daerah sepenuhnya memperoleh manfaat dari PI 10%, kepemilikan saham BUMD yang mengelola PI ini tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan. BUMD harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan dapat berbentuk Perusda (100% milik Pemda) atau Perseroan Terbatas dengan 99% saham milik Pemda dan sisanya terkait dengan Pemda.
“Setiap BUMD hanya mengelola satu PI 10%,” kata Mustafid, menegaskan pentingnya pengelolaan yang fokus dan efisien.
Proses Penawaran PI
PI 10% berlaku ketika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menemukan cadangan migas yang dapat dikembangkan secara komersial di suatu WK migas. Setelah mendapatkan persetujuan pengembangan, KKKS berkewajiban untuk menawarkan PI 10% kepada Pemda. Menurut Mustafid, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, yang mengatur kewajiban kontraktor untuk menawarkan PI kepada BUMD sebagai bagian dari kelaziman bisnis.
Skema Pembiayaan dan Keuntungan Bagi Daerah
Dalam skema PI 10%, pembiayaan awal dilakukan oleh KKKS, yang akan menanggung kewajiban BUMD atau Anak BUMD dalam mengelola PI tersebut. Pengembalian investasi dilakukan dari bagian hasil produksi BUMD tanpa bunga, sehingga memudahkan daerah untuk menikmati manfaat tanpa membutuhkan modal besar.
“BUMD sangat tertarik dengan PI 10% karena tidak memerlukan modal yang sangat besar, dan manfaatnya sepenuhnya untuk daerah, yang dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Mustafid.
Dengan aturan yang jelas ini, PI 10% menjadi instrumen penting dalam mendukung perekonomian daerah, memberikan peluang bagi daerah untuk berkembang secara berkelanjutan melalui sektor migas.***