PANTAU LAMPUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memperketat pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung dari 25 September hingga 14 November 2024. Sepanjang periode ini, Bawaslu mencatat 763 kegiatan kampanye dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Pasangan calon nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat menyelenggarakan 31 kegiatan kampanye, yang terdiri dari 5 pertemuan terbatas, 23 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, dan satu kegiatan lainnya yang sesuai aturan.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, menunjukkan aktivitas kampanye lebih masif dengan total 732 kegiatan, meliputi 27 pertemuan terbatas, 347 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, dan 356 kegiatan lain yang sah.
Sebagian besar metode kampanye yang dipilih kedua pasangan berupa kegiatan yang tidak melanggar ketentuan, dengan total mencapai 356 acara. Namun, debat publik menjadi metode yang paling jarang digunakan, masing-masing pasangan hanya menyelenggarakan dua kali.
Bersamaan dengan pengawasan kegiatan kampanye, Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan menerima dan menindaklanjuti 66 laporan serta temuan dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 50 kasus telah diregistrasi, sementara 16 kasus lainnya tidak diregistrasi.
Secara rinci, ada 24 kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran: 3 pelanggaran pidana, 1 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 8 pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 13 pelanggaran hukum lainnya.
Anggota Bawaslu Lampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tamri, menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan secara cermat oleh jajaran Bawaslu di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius sesuai regulasi yang berlaku untuk menjaga integritas tahapan Pilkada ini,” ujar Tamri.
Melalui pengawasan ketat dan penanganan laporan yang profesional, Bawaslu Provinsi Lampung berupaya menjamin kampanye Pilkada berjalan adil dan patuh hukum. Semua temuan dan laporan pelanggaran akan diproses sesuai aturan guna memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih dan transparan.***