PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten Pesawaran saat ini tengah merancang dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Perkotaan Teluk Pandan, sebagai kawasan ekowisata berbasis masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat identitas Teluk Pandan sebagai destinasi wisata pesisir yang berkelanjutan.
Dinas PU-PR Pesawaran mengadakan Konsultasi Publik I di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu, 13 November 2024. Konsultasi ini menghadirkan narasumber dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Zulqadri Ansar. Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah, Marzuki, menyatakan bahwa Teluk Pandan termasuk dalam kawasan strategis dengan potensi pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata bahari.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya, sebagai upaya menyusun RDTR yang komprehensif untuk Kawasan Perkotaan Teluk Pandan,” ujar Marzuki.
Menurut Marzuki, rangkaian Konsultasi Publik I ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan sebagai persyaratan pengesahan substansi dari Kementerian ATR/BPN dan validasi KLHS oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. “Konsultasi ini juga menjadi momen konfirmasi dan pembaruan data untuk penyempurnaan RDTR dan KLHS Kawasan Teluk Pandan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa proses ini meliputi pengembangan konsep pola dan struktur ruang, serta mengidentifikasi isu-isu Pembangunan Berkelanjutan (PB) yang paling relevan. Dengan pendekatan ini, dokumen RDTR diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memprioritaskan aspek keberlanjutan.
Lebih lanjut, Marzuki menyebutkan bahwa penyusunan RDTR sesuai mandat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2039. “Proses update RDTR saat ini juga telah mendapatkan rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG),” jelasnya.
RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) akan mempermudah penerbitan izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dapat mempercepat proses perizinan dan investasi di wilayah tersebut. “Penyusunan RDTR ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan proses perizinan yang lebih efisien,” kata Marzuki.
Sementara itu, Zulqadri Ansar dari ITERA menjelaskan bahwa RDTR menjadi instrumen vital dalam menarik investasi. “Dengan adanya RDTR, perizinan akan lebih terstruktur sesuai aturan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah perspektif pengelolaan tata ruang,” terangnya.
Zulqadri juga menambahkan, bahwa RDTR yang jelas dan transparan merupakan indikator penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menilai tata kelola suatu daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. “RDTR ini juga penting dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah,” pungkasnya.
Konsultasi Publik I ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan TNI AL Lanal Lampung, anggota DPRD Pesawaran, dan beberapa organisasi perangkat daerah. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun RDTR yang aspiratif dan berkelanjutan untuk Teluk Pandan.***