PANTAU LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengadakan sosialisasi kepada warga binaan pada Senin, 11 November 2024, terkait komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif warga binaan dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di dalam Lapas.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menegaskan bahwa peredaran narkoba di dalam Lapas merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian bersama. “Kami tidak hanya bertugas untuk menjalankan hukuman, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan dan pembinaan yang lebih baik. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung proses perubahan diri bagi setiap warga binaan,” ujar Ade.
Sosialisasi ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya komitmen untuk memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Ade Kusmanto menambahkan, “Kami ingin warga binaan memiliki pemahaman yang jelas tentang bahaya narkoba dan pentingnya berperan aktif dalam menjaga keamanan serta kenyamanan di dalam Lapas, salah satunya dengan tidak terlibat dalam peredaran narkoba.”
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh warga binaan, dan diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif untuk memberantas narkoba. Dengan adanya sosialisasi tersebut, pihak Lapas berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
“Selain memperketat pengawasan, kami juga terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak peredaran narkoba yang masih terjadi. Kami berkomitmen untuk menciptakan perubahan yang positif dalam lingkungan Lapas,” tegas Ade Kusmanto.
Melalui acara ini, Kalapas juga berpesan agar warga binaan tidak hanya menyadari dampak buruk narkoba, tetapi juga memahami pentingnya perubahan diri untuk menjadi agen perubahan, baik selama menjalani masa hukuman maupun setelah keluar dari Lapas.***