PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan berhasil menggelar Debat Publik Kedua bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Radin Inten Syariah, Kecamatan Natar, pada malam Jumat, 25 Oktober 2024, ini mengusung tema “Pelayanan Masyarakat dan Isu-Isu Permasalahan Daerah”.
Debat publik ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Lampung Selatan dan Siger TV Lampung, memungkinkan masyarakat untuk mengikuti jalannya debat dengan mudah.
KPU Lampung Selatan menghadirkan tiga panelis untuk menilai debat ini, yaitu Dr. Fitra Dharma, S.E., M.Si., Muhtadli, SH., MH., dan Ahmad Syarifudin, SH., MH. Acara dimoderatori oleh Mia Selvina, yang memandu jalannya diskusi dengan baik.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurata Razak, secara resmi membuka debat publik tersebut. “Kita akan mendengarkan penyampaian program, visi, dan misi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, baik dari nomor urut 01 maupun 02,” ujar Ansurata Razak.
Ansurata menambahkan, tema debat mengenai Pelayanan Masyarakat dan Isu-Isu Permasalahan Daerah sangat relevan, mengingat keberagaman suku, ras, agama, profesi, budaya, serta faktor lingkungan dan wilayah yang ada di Lampung Selatan. “Dengan latar belakang yang beragam, penting bagi kedua pasangan calon untuk menyampaikan program, visi, dan misi mereka sebagai bukti kemampuan sosial dalam memecahkan masalah,” katanya.
Berbeda dengan debat publik pertama, pada sesi ini, calon Bupati Nanang Ermanto berhadapan dengan Radytio Egi Pratama, sedangkan calon Wakil Bupati Antoni Imam dan Syaiful Anwar saling bertanya dan memberikan argumen.
Kedua pasangan calon, yakni nomor urut 01 Nanang Ermanto-Antoni Imam dan nomor urut 02 Radytio Egi-Syaiful Anwar, memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan tanya jawab yang konstruktif, menjadikan debat ini sebagai arena untuk mempresentasikan gagasan mereka dalam menyelesaikan permasalahan daerah.
Acara ini tidak hanya menjadi sarana untuk mengedukasi pemilih, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab para calon untuk menjelaskan rencana mereka dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.***