PANTAU LAMPUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara ini berlangsung di Negeri Baru Resort, Kalianda, Lampung Selatan, pada Jumat, 20 September 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Lampung beserta jajarannya, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, anggota Forkopimda, Liaison Officer (LO) calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan, Ansurasta Razak, saat membuka rapat pleno, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat PKPU No. 7 Tahun 2024, khususnya pasal 43 dan 44, KPU tingkat kabupaten atau kota diwajibkan untuk melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Proses penetapan DPT dimulai dari pemutakhiran data yang kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebelum rapat pleno hari ini, di tingkat PPK telah dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kemudian ditetapkan sebagai DPT untuk Pilkada 2024,” ujar Ansurasta.
Ia juga menambahkan bahwa selain penetapan DPT, KPU Kabupaten Lampung Selatan akan menyelenggarakan sejumlah kegiatan penting pada bulan September. Rapat Pleno penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22-23 September, disusul pengumuman pasangan calon pada 27 September, serta tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal yang sama. Kemudian, pada tanggal 27 November hingga 16 Desember, akan diadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Irsan Didi, memaparkan tata tertib rapat pleno terbuka tersebut, yang dilanjutkan dengan proses rekapitulasi yang dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
“Dalam rapat pleno ini, setiap PPK didampingi sekretarisnya masing-masing membacakan hasil Rekapitulasi DPSHP dari daerahnya untuk dikoreksi, diberikan tanggapan, dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap tingkat KPU Kabupaten Lampung Selatan,” jelas Irsan Didi.
Setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, DPT Kabupaten Lampung Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, ditetapkan sebanyak 790.716 pemilih. Terdiri dari 400.575 pemilih laki-laki dan 390.141 pemilih perempuan yang tersebar di 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 260 desa/kelurahan, dan 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.***