PANTAU LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 20 Oktober 2024.
“Pada hari Minggu lalu tim berhasil mengungkap 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu yang akan diedarkan oleh dua pelaku,” kata Irfan, Minggu, 27 Oktober 2024.
Adapun identitas kedua pelaku berinisial RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung.
Dijelaskan Irfan, barang bukti tersebut ditemukan disebuah rumah kontrakan milik RP yang berada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Awalnya kami menangkap RP di pelataran parkir salah hotel di Bandar Lampung. Kemudian kami menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone miliknya,” sebut Irfan.
Dari pemeriksaan itu, lanjut Irfan, anggotanya mendatangi rumah kos RP di wilayah Natar.
“Di rumah kos itu kami mendapati satu pelaku lainnya berinisial AS dan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, selain itu kami temukan juga satu timbangan digital,” ungkap Irfan.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya ini mendapat barang bukti tersebut dari seseorang pria yang kini masih dilakukan pengejaran.
“Ada seorang pria yang memang saat ini masih kami buru, mereka dapat perintah dari pria yang identitasnya sudah kami ketahui identitasnya,” kata Irfan.
Irfan menambahkan bahwa kedua pelaku ini memiliki peran sebagai penampung barang milik pria warga Lampung berinisial ZA yang telah ditetapkan menjadi DPO.
Ribuan butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan jelang pergantian tahun baru.
“Peran mereka ini sebagai gudang atau penampung, jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” jelasnya.
Kedua pelaku mendapatkan upah bayaran Rp 100 ribu untuk satu paket yang terjual.
“Upahnya Rp 100 ribu. Untuk satu paket ekstasi itu berisi 10 butir, jika dipaketkan total ada 109 paket. Kalau untuk sabu nya sama, 1 paket itu 10 gram, total nya ada 192 gram. Nah bayaran untuk pelaku ini Rp. 12 jutaan,” beber Irfan.
Para pelaku ini juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba.