PANTAU LAMPUNG – Anggaran Dana Desa (ADD) untuk 62 dari 148 desa di Kabupaten Pesawaran segera dicairkan. Meskipun sempat mengalami keterlambatan, proses pencairan saat ini sedang berlangsung dan dijadwalkan rampung dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, mengonfirmasi hal tersebut. “Ya, pencairan ADD di Pesawaran sedang diproses. Salah satu komponen penting dalam ADD ini adalah pembayaran penghasilan tetap (SILTAP) bagi perangkat desa,” ujar Asikin pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Pencairan ADD kali ini mencakup pembayaran SILTAP untuk dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2024. Menurut Asikin, pencairan sudah mendapat rekomendasi dari camat dan akan segera dilakukan.
“Ada 62 desa yang akan menerima pembayaran SILTAP untuk dua bulan ini, meskipun sempat terlambat. Namun, saya pastikan bahwa tidak ada lagi tunggakan, semua sudah dibayarkan,” jelasnya.
Asikin juga menambahkan, keterlambatan pembayaran SILTAP sempat terjadi pada tahun 2021 dan 2022, namun pembayaran tunggakan tersebut telah diselesaikan pada awal tahun berikutnya. “Di tahun 2024 ini, tidak ada lagi tunggakan. Pencairan ADD untuk dua bulan ke depan kemungkinan akan masuk ke rekening desa masing-masing pada hari Senin,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjelaskan bahwa penyaluran SILTAP perangkat desa bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi.
“Salah satu komponen terbesar PAD berasal dari DBH, yang dibagikan dari provinsi. Ini termasuk pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bea balik nama, pajak air permukaan, serta pajak-pajak lainnya,” kata Dendi.
Bupati Dendi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mencari solusi dan sumber-sumber pendapatan lain guna memastikan pembayaran SILTAP tidak mengalami keterlambatan di masa mendatang.***