PANTAU LAMPUNG- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menciduk seorang pemuda berinisial AH (21) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 15 September 2024, di rumah tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardiputra, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil merayu korban dengan janji manis. Namun, di balik rayuannya, tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak empat kali.
“Korban sempat melawan, namun tersangka mengancam akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Akhirnya, korban pun menuruti permintaan tersangka,” ujar AKP Dhedi saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).
Atas laporan orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Selasa (17/9/2024). Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yakni beberapa tahun penjara.***