• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pemkab Tanggamus Klarifikasi Tudingan soal Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka JPTP

MeldaEditorMelda
Sep 16, 2024
A A
Pemkab Tanggamus Klarifikasi Tudingan soal Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka JPTP
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, melalui panitia seleksi (Pansel) Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), akhirnya memberikan penjelasan terkait tudingan mengenai ketidaktransparanan dalam pengumuman hasil seleksi. Isu ini mencuat karena nama-nama peserta yang masuk dalam tiga besar tidak diumumkan baik di situs resmi Pemkab Tanggamus maupun di media massa.

Rangkaian Seleksi JPTP

Seleksi JPTP dimulai dengan tahap seleksi berkas, uji kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara. Dari total 48 peserta yang lolos seleksi administrasi, 40 peserta melanjutkan ke uji kompetensi. Setelah tahapan penulisan makalah dan wawancara, jumlah peserta menyusut menjadi 21 orang, yang kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB).

BeritaTerkait

Hendra Jaya Mega Tegaskan SPMB Harus Berjalan Berdasarkan Sistem, Bukan Kekuasaan

Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026

Klarifikasi dari Pansel

Ketua Pansel JPTP, Suaidi, yang juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tanggamus, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran pengumuman nama-nama peserta yang masuk dalam tiga besar. Menurut Suaidi, berdasarkan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pansel hanya diwajibkan untuk mengumumkan nilai peserta seleksi berdasarkan peringkat, kecuali pada tahapan akhir.

ADVERTISEMENT

“Pada tahapan akhir, peringkat 1 hingga 3 tidak diumumkan. Namun, nilai dari setiap tahapan telah diumumkan melalui website Pemkab Tanggamus. Para peserta dapat melihat nilai mereka sendiri, yang sesuai dengan laporan yang disampaikan ke BKN dan KemenPAN-RB pada 27 Agustus 2024,” jelas Suaidi.

Proses Pelantikan

Suaidi juga menanggapi tudingan mengenai kurangnya transparansi dalam proses seleksi, menekankan bahwa pengumuman dan pelantikan JPTP memerlukan waktu dan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa perubahan peraturan mengenai kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turut mempengaruhi lamanya proses. Surat edaran dari KemenPAN-RB dan surat dari BKN telah diterbitkan terkait perubahan tersebut.

“Sekarang, KASN tidak lagi menandatangani hal-hal terkait Selter JPTP; semua kewenangan dikembalikan ke KemenPAN-RB. Proses penetapan hasil seleksi terhambat karena perubahan aturan dan prosedur yang harus diikuti,” tambah Suaidi.

Setelah rekomendasi dari KemenPAN dan Plt BKN diterima, Pj Bupati Tanggamus sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan mengajukan permohonan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Lampung, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dari tiga besar yang tersisa, satu nama akan dipilih sebagai pejabat definitif. Pemilihan ini merupakan hak prerogatif Pj Bupati Tanggamus selaku PPK,” tutup Suaidi.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: #tanggamusPemerintah Kabupaten TanggamusSeleksi JPTPTransparansi Seleksi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bawaslu Lampung Tengah Investigasi Video Camat Gunung Sugih Diduga Kampanye

Next Post

Video Camat Gunung Sugih Diduga Mendukung Paslon di Pilkada Lampung Tengah

Related Posts

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Berita

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

Jun 14, 2026
Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
Berita

Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam

Jun 14, 2026
Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
Bandar Lampung

Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan

Jun 14, 2026
Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Next Post
Nasib Calon Independen di Pilkada 2024: Biaya Tinggi, Dukungan Minim

Video Camat Gunung Sugih Diduga Mendukung Paslon di Pilkada Lampung Tengah

KY Tekankan Pentingnya Kolaborasi dengan Publik dalam Pilkada Serentak 2024

KY Tekankan Pentingnya Kolaborasi dengan Publik dalam Pilkada Serentak 2024

KPU RI Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU RI Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

Presiden Jokowi Tunda Cek Jalan Rusak di Lampung

Jokowi Tegaskan Pilihan untuk Kembali ke Solo Setelah Masa Jabatan Presiden

Guntur Romli Sebut Penggugat Megawati Adalah Kader Golkar

Guntur Romli Sebut Penggugat Megawati Adalah Kader Golkar

banner 300250

Berita Terkini

  • IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
  • Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
  • Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In