PANTAU LAMPUNG – Bawaslu Kota Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memanggil Reihana untuk pemeriksaan terkait dugaan kampanye di masjid, karena status Reihana masih sebagai bakal calon walikota.
Pada Senin (9/9/2024), Reihana diduga melakukan kampanye di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling. Dalam acara tersebut, Reihana juga dilaporkan membagikan bingkisan bertuliskan logo Partai Gerindra.
Ketua Divisi Hukum Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam, menjelaskan bahwa meskipun Reihana telah diusung oleh PDI Perjuangan sebagai calon walikota, statusnya saat ini masih sebagai bakal calon. Penetapan calon resmi baru akan dilakukan pada 22 September 2024. Oleh karena itu, aktivitas Reihana belum dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
“Informasi awal menunjukkan adanya kegiatan di masjid dengan tote bag bertuliskan nama Reihana dan logo Gerindra. Meski masjid adalah tempat yang dilarang untuk kampanye, kami belum dapat memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan kampanye atau hanya sosialisasi,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan bahwa Bawaslu telah menerima laporan dari pengawas dan Panwascam setempat mengenai kegiatan tersebut. Pihaknya saat ini sedang menelusuri lebih lanjut apakah kegiatan itu merupakan inisiatif Reihana atau jika ia hanya diundang.
“Kami masih menyelidiki apakah kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye atau hanya sosialisasi. Hasil dari penelusuran ini akan kami laporkan kemudian,” kata Hasan.
Bawaslu juga menekankan pentingnya bagi bakal calon untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami berharap semua bakal calon dapat lebih berhati-hati dan mematuhi prosedur hukum yang ada. Sosialisasi dan kampanye memiliki batasan yang harus diikuti,” tambahnya.