PANTAU LAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan izin kepada partai politik (parpol) untuk mencabut dukungan terhadap calon kepala daerah (cakada) di tiga daerah, yaitu Lampung Timur, Tulangbawang Barat, dan Lampung Barat. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah tidak berakhir dengan kotak kosong di daerah-daerah tersebut.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan peraturan terbaru yang diatur dalam PKPU No. 10 Tahun 2024 Pasal 135, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Aturan ini juga tercantum dalam pedoman teknis No. 1229. Sebagai implementator, KPU Provinsi mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Erwan Bustami.
Hingga batas akhir pendaftaran calon pada 29 Agustus 2024, ketiga wilayah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon masing-masing.
Di Lampung Barat, pasangan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin didukung oleh sembilan partai parlemen, yaitu PDIP, PKS, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, Gerindra, dan PPP. Mereka juga mendapat dukungan dari tiga partai non-parlemen, yaitu PSI, Gelora, dan Hanura.
Di Tulangbawang Barat, pasangan Novriwan Jaya dan Nadirsyah didukung oleh sembilan partai, termasuk Demokrat, PDIP, NasDem, Gerindra, Perindo, PAN, PKB, Hanura, Buruh, Golkar, dan PKS.
Sementara di Lampung Timur, pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi mendapatkan dukungan dari delapan partai parlemen: PKB, Gerindra, NasDem, PDIP, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP, serta satu partai non-parlemen, PPP.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan demokrasi dan menghindari pemilihan yang tidak memiliki kompetisi yang sehat di ketiga daerah tersebut.