PANTAU LAMPUNG – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah, berbagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengalami kebingungan terkait jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024. Belum disahkannya Peraturan KPU (PKPU) hasil putusan MK menyebabkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.
Di beberapa daerah, seperti KPU Mesuji, langkah pendaftaran calon kepala daerah tetap berjalan sesuai jadwal. KPU Mesuji telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari 24 Agustus 2024, dengan jadwal pendaftaran resmi berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan dan administrasi calon akan dilakukan hingga 21 September 2024. Pengumuman ini bisa diakses melalui akun resmi media sosial KPU Mesuji.
Sementara itu, KPU Kabupaten Mempawah menunjukkan sikap berbeda. Mereka masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait putusan MK yang mempengaruhi syarat pencalonan. Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi, mengindikasikan bahwa kemungkinan akan terjadi perubahan jadwal atau prosedur jika ada tindak lanjut dari keputusan MK mengenai syarat partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.
Di Kediri, KPU telah melanjutkan tahapan pilkada sesuai instruksi Surat Dinas KPU RI Nomor 16 yang mengharuskan perubahan syarat minimal dukungan calon.
Di tengah-tengah situasi ini, KPU RI masih melakukan pembahasan dengan Komisi II DPR mengenai PKPU yang harus disesuaikan dengan putusan MK. KPU mengakui bahwa proses pembahasan PKPU ini terhambat oleh jadwal pelaksanaan Pilkada yang sudah memasuki tahap pendaftaran calon.
Dengan ketidakpastian yang masih mengemuka, banyak pihak yang mengkhawatirkan dampak dari penundaan ini terhadap kelancaran Pilkada Serentak 2024.