PANTAU LAMPUNG — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Golkar masih memiliki peluang untuk mengusung kandidat sendiri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung mendatang. Berdasarkan data perolehan suara sah yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, terdapat tujuh partai politik yang berpotensi mencalonkan kandidat tanpa berkoalisi.
Ketujuh partai tersebut adalah PKB dengan perolehan 11,42 persen suara, Gerindra 18,56 persen, PDIP 16,89 persen, Golkar 13,33 persen, NasDem 9,76 persen, PAN 8,6 persen, dan PKS 7,84 persen. Dengan raihan 13,33 persen suara, Golkar telah melampaui ambang batas persyaratan yang ditetapkan dalam putusan MK untuk mengajukan calon sendiri di Pilgub Lampung.
Namun, meski memiliki modal suara yang cukup, langkah politik Arinal Djunaidi, petahana yang diusung Golkar, terkesan masih belum jelas. Meskipun Arinal sudah mendapatkan rekomendasi dari Golkar, hingga kini belum ada keputusan terkait siapa yang akan mendampinginya sebagai calon wakil gubernur.
Sementara itu, Golkar sendiri belum mengumumkan secara resmi apakah akan tetap mendukung Arinal atau beralih mendukung pasangan RMD-Jihan sesuai dengan skenario KIM Plus. Pernyataan ini juga didukung oleh Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco, yang menyebut bahwa Arinal mungkin akan mendapatkan tugas khusus di luar kabinet.
Selain itu, ada spekulasi bahwa Arinal berencana menggandeng Umar Ahmad, yang sudah mendapatkan surat tugas dari PDIP sebagai bakal calon wakil gubernur. Namun, wacana ini muncul jauh sebelum putusan MK dikeluarkan dan hingga kini belum ada kepastian lebih lanjut.
Arinal sendiri dikabarkan tengah membangun lobi di Jakarta untuk memperkuat posisinya dalam Pilgub Lampung. Ia juga diketahui sedang menjalin komunikasi dengan Ketua Umum Golkar terpilih, Bahlil Lahadalia, untuk membahas kemungkinan pencalonannya kembali.