PANTAU LAMPUNG— Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengalami perubahan sikap politik yang memalukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Sebagai salah satu partai yang awalnya mendukung revisi RUU Pilkada, PKS tiba-tiba berbalik arah setelah mendapatkan tekanan besar dari masyarakat.
Sebelumnya, PKS telah menunjukkan dukungannya terhadap revisi UU Pilkada dalam rapat Panja Baleg DPR pada 21 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut, delapan dari sembilan fraksi di DPR, termasuk fraksi PKS, sepakat mendukung revisi RUU Pilkada, sementara PDIP adalah satu-satunya fraksi yang menolak.
Namun, setelah gelombang demonstrasi menuntut pembatalan revisi tersebut, PKS berubah haluan. Jubir PKS, Muhammad Kholid, mengumumkan bahwa partainya kini mendukung pembatalan revisi UU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat. Ini adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan harapan masyarakat,” ujar Kholid.
Kholid menekankan pentingnya menjaga integritas demokrasi dan menganggap bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya berada di pundak partai politik, tetapi juga pemerintah, DPR RI, dan masyarakat luas.
Pernyataan ini menunjukkan perubahan sikap yang signifikan dari PKS, yang sebelumnya menjadi salah satu pendukung utama revisi. Kini, PKS tampaknya berusaha menyesuaikan diri dengan gelombang protes masyarakat yang menolak revisi RUU Pilkada.