PANTAU LAMPUNG — Meskipun Kaesang Pangarep telah mengurus berbagai dokumen sebagai syarat untuk maju dalam Pilkada, langkahnya kini dipastikan terhenti setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kaesang diketahui telah mengajukan permohonan surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi hal tersebut. “Memang benar, Kaesang telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Djuyamto kepada wartawan pada Jumat (23/8/2024).
Permohonan Kaesang diajukan pada 20 Agustus 2024, dan pada hari yang sama, PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang diminta Kaesang. Djuyamto menjelaskan, surat-surat tersebut meliputi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Permohonan tersebut diajukan sebagai salah satu syarat untuk pencalonan sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah. “Permohonan ini adalah untuk persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” tambah Djuyamto.
Sebelumnya, Kaesang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra dan NasDem sebagai pasangan Ahmad Lutfhi dalam Pilgub Jateng. Namun, keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada telah mengubah segalanya.
Menurut aturan baru, Kaesang tidak memenuhi syarat usia untuk maju sebagai kandidat dalam Pilkada Serentak 2024, mengakibatkan langkahnya sebagai calon wakil gubernur terhenti.