PANTAU LAMPUNG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilgub Lampung dipastikan akan merombak peta konstelasi politik di daerah tersebut.
Dua partai politik (parpol) besar yang belum memberikan rekomendasi resmi untuk kandidatnya adalah PDIP dan PAN. PDIP saat ini hanya memberikan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bakal calon wakil gubernur (bacawagub), sedangkan PAN masih belum mengeluarkan rekomendasi.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa PAN berpotensi memberikan rekomendasi kepada Herman HN. Ini semakin mungkin setelah putusan MK menetapkan ambang batas pencalonan sebesar 7,5 persen berdasarkan perolehan suara pada pemilu legislatif lalu. PAN sendiri memperoleh 8,6 persen suara dalam pemilu tersebut, yang memenuhi syarat untuk mengusung kandidat secara mandiri.
Di sisi lain, Arinal Djunaidi, yang dikabarkan akan mendapat penugasan khusus dari Prabowo Subianto, tampaknya lebih memilih untuk maju dalam Pilgub Lampung. Arinal sudah mendapatkan dukungan dari Golkar, dan sesuai dengan putusan MK, ia bisa maju tanpa perlu berkoalisi jika Golkar memenuhi syarat.
Sementara itu, Demokrat yang tidak lolos ambang batas juga memiliki peluang untuk membangun koalisi dengan partai politik non-parlemen. Meskipun Ketum Demokrat AHY telah memberikan rekomendasi kepada pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, dinamika politik pasca-putusan MK bisa saja membuat Demokrat mempertimbangkan opsi lain. Demokrat memiliki 7,34 persen suara, sehingga mereka hanya perlu berkoalisi dengan satu parpol non-parlemen untuk memenuhi syarat minimal 7,5 persen dan mengusung kandidat sendiri.
Putusan MK juga mematahkan strategi yang sebelumnya digunakan untuk mendorong kandidat melawan kotak kosong melalui aksi pengumpulan rekomendasi parpol. Saat ini, pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, yang diusung oleh Gerindra, NasDem, PKS, PKB, dan Demokrat, menjadi representasi KIM Plus di Pilgub Lampung.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, siapa yang akan diuntungkan dari putusan MK ini masih menjadi pertanyaan menarik menjelang Pilgub Lampung 2024.